AMPAS Desak Transparansi Perjalanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Kabupaten Singkil Tembus Rp201 Juta

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL kompas1.id
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyoroti alokasi anggaran perjalanan dinas pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026 yang berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP mencapai Rp201.061.400

‎Berdasarkan data SiRUP yang diakses pada 23 September 2026, terdapat sedikitnya 9 paket penyedia untuk belanja perjalanan dinas pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil. Dari jumlah tersebut, lima paket merupakan perjalanan dinas biasa dengan pagu masing-masing Rp22.340.800, Rp3.781.200,
‎Rp13.924.800, Rp86.179.800, dan Rp.14.164.800

‎Sementara itu, terdapat empat paket perjalanan dinas dalam kota dengan pagu masing-masing Rp.20.800.000, Rp24.300.000, Rp9.350.000 dan Rp6.220.000

‎Seluruh paket tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dan tercantum menggunakan metode pengadaan langsung.

‎Rahman Syafii menilai besarnya alokasi tersebut patut menjadi perhatian serius karena uang yang digunakan bersumber dari APBD, sehingga setiap rupiah harus benar-benar memiliki dasar kebutuhan, tujuan yang jelas, serta memberikan dampak terhadap pelayanan dan pembangunan masyarakat.

‎“Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas alokasi perjalanan dinas sebesar Rp201 juta lebih ini. Jangan sampai APBD hanya banyak terserap untuk perjalanan, sementara masyarakat masih menunggu pembangunan dan pelayanan yang lebih baik,” tegas Rahman Syafii, S.H., Sekretaris Jenderal AMPAS.

‎Menurut AMPAS, persoalannya bukan semata-mata apakah perjalanan dinas diperbolehkan atau tidak. Yang harus diuji adalah apakah seluruh perjalanan tersebut benar-benar diperlukan, sesuai target kinerja, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

‎Ketentuan penganggaran perjalanan dinas pemerintah daerah sendiri mengharuskan adanya perhatian terhadap prinsip selektif, ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan belanja daerah, serta akuntabilitas.

‎Karena itu, AMPAS meminta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil tidak sekadar menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam APBD atau SiRUP, tetapi juga membuka kepada publik untuk apa perjalanan dilakukan, siapa yang melakukan, ke mana tujuan perjalanan, berapa kali perjalanan dilaksanakan, serta apa hasil konkret yang diperoleh bagi pembangunan Aceh Singkil.

‎AMPAS juga meminta agar masyarakat dapat membedakan antara pagu anggaran dengan realisasi. Angka Rp201.061.400 yang tercantum dalam SiRUP merupakan pagu rencana pengadaan, sehingga perlu dilihat lebih lanjut berapa yang benar-benar telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.

‎“Kalau memang seluruh perjalanan itu benar-benar berkaitan dengan tugas Kedinasan dan memberikan hasil yang jelas, silakan dibuka datanya. Tetapi kalau hanya perjalanan rutinitas tanpa output yang terukur, tentu publik berhak mempertanyakan mengapa anggaran sebesar itu harus disiapkan,” ujar Rahman.

‎AMPAS menegaskan bahwa pengadaan langsung bukan berarti penggunaan anggaran bebas dari tuntutan efisiensi dan akuntabilitas. Ketentuan pengadaan pemerintah tetap mengatur proses pengadaan langsung, termasuk klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga dalam kondisi yang menggunakan SPK.

‎Selain itu, standar biaya perjalanan dinas pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

‎“Kami tidak sedang mengatakan bahwa seluruh perjalanan dinas tersebut bermasalah. Tetapi angka Rp201 juta lebih patut dipertanyakan dan harus dibuka secara transparan. Jangan sampai pemerintah terlalu mudah mengalokasikan anggaran perjalanan, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan masih banyak yang belum tertangani,” tegasnya.

‎AMPAS selanjutnya meminta:

‎1. Dinas Perpustakaan dan Arsip membuka rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut kepada publik.
‎2. Menjelaskan dasar kebutuhan dan tujuan dari masing-masing 9 paket perjalanan dinas.
‎3. Membuka realisasi anggaran serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan.
‎4. Menjelaskan output atau hasil konkret setiap perjalanan dinas bagi pembangunan Aceh Singkil.
‎5. Memastikan tidak terjadi perjalanan dinas yang tidak prioritas, tumpang tindih, atau tidak memberikan manfaat yang jelas.
‎6. Inspektorat Aceh Singkil diminta melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi ketidakefisienan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

‎AMPAS menegaskan, APBD adalah uang rakyat, bukan ruang untuk membiayai kegiatan yang tidak jelas manfaatnya. Setiap perjalanan dinas harus memiliki alasan yang kuat, tujuan yang terukur, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

‎“Kalau pemerintah berani menganggarkan Rp201 juta lebih untuk perjalanan dinas, maka pemerintah juga harus berani membuka datanya kepada rakyat. Jangan hanya transparan ketika membuat anggaran, tetapi tertutup ketika masyarakat bertanya ke mana uang itu digunakan dan apa hasilnya,” tutup Rahman Syafii.

‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, 18 Personel Polres Aceh Singkil Ikuti Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 TNI
Kanwil Kemenag Jawa Barat Bentuk Satgas Keagamaan, Fokus pada Literasi dan Pencegahan Konflik
Menembus Batas Aspal: Filosofi Sepeda Motor, Adab, dan Pendewasaan Diri ​ditengah Laju Modernisasi Begitu cepat
APJATEL Kebut Pemasangan Kembali Kabel Optik Biznet, Aktivitas Warga Tetap Lancar
Sekda Tanggamus Tinjau Tanggul Way Belu, Siapkan Penanganan Darurat
Hendak Tawuran Antarkelompok Remaja di Wonokerto, Empat Remaja Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Wiradesa
Pemuda 18 Tahun Tewas di Tarahan, Kendaraan Diduga Tinggalkan Lokasi Kecelakaan
Tragedi Pagi di Tarahan, Pemuda 18 Tahun  Meninggal Dunia Di Duga Tabrak Lari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:48 WIB

Sinergitas TNI-Polri, 18 Personel Polres Aceh Singkil Ikuti Donor Darah dalam Rangka HUT ke-81 TNI

Kamis, 24 September 2026 - 05:04 WIB

Kanwil Kemenag Jawa Barat Bentuk Satgas Keagamaan, Fokus pada Literasi dan Pencegahan Konflik

Kamis, 24 September 2026 - 04:36 WIB

AMPAS Desak Transparansi Perjalanan Dinas Perpustakaan dan Arsip Aceh Kabupaten Singkil Tembus Rp201 Juta

Rabu, 23 September 2026 - 23:52 WIB

APJATEL Kebut Pemasangan Kembali Kabel Optik Biznet, Aktivitas Warga Tetap Lancar

Rabu, 23 September 2026 - 12:10 WIB

Sekda Tanggamus Tinjau Tanggul Way Belu, Siapkan Penanganan Darurat

Berita Terbaru