Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, dan produk lokal melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong produk UMKM dan industri kreatif agar tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian hukum.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa, 22 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan dilakukan Wakil Bupati Lampung Utara Romli, S.Kom., S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan kerja sama serupa yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota serta Pemerintah Provinsi Lampung.
Pembentukan sentra ini dinilai penting mengingat potensi UMKM dan industri kreatif di Lampung Utara cukup besar. Namun, potensi tersebut masih menghadapi persoalan mendasar, yakni belum optimalnya kesadaran pelaku usaha dalam melindungi karya, merek, produk, maupun inovasi mereka melalui sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Wakil Bupati Lampung Utara Romli mengatakan, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi. Menurutnya, legalitas atas sebuah karya dan produk merupakan bagian penting dalam meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.
“Potensi UMKM di Lampung Utara sangat luar biasa besar. Namun, kesadaran untuk mendaftarkan dan memberikan perlindungan hukum terhadap karya serta produk lokal masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.
Melalui Sentra Kekayaan Intelektual, Pemkab Lampung Utara menargetkan proses pendampingan, pengorganisasian hingga pendaftaran KI bagi pelaku usaha dapat dilakukan lebih mudah dan terarah.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM dan ekonomi kreatif yang lebih terlindungi, memiliki nilai tambah, serta mampu bersaing dengan produk dari daerah lain.
Editor wep / Kompas1.id










