Kompas1. I’dOgan Ilir
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (24), warga Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan petugas pada Senin (7/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Dusun I, Desa Sungai Pinang I, Kecamatan Sungai Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama personel melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan RH dalam aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 11.40 WIB melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di Dusun I RT 002, Desa Sungai Pinang I.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram, 5 bal plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 5 buah sekop plastik, uang tunai Rp549.000 serta 1 buah celana pendek warna hijau.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Apriyanti, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Satres Narkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika.
«“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
«“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan generasi muda agar tidak menjadi korban penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tambahnya.»
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba.
«“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat penting dalam membantu Polri menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar IPTU Mansyur.»
IPTU Mansyur menambahkan, Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkoba.
«“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Identitas pelapor tentunya menjadi perhatian dalam penanganan informasi tersebut,” jelasnya.»
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, gelar perkara, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan urine.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut serta melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta ; Reno. Sli











