RUU Perampasan Aset untuk Buru Koruptor atau Jerat Rakyat Biasa?

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS1.ID — Draft Final RUU Perampasan Aset setebal 43 halaman menjadi perbincangan publik. Alih-alih hanya menyasar koruptor, sejumlah pasal dalam draf ini dinilai berpotensi menjerat masyarakat umum.

Berdasarkan telaah terhadap draf tersebut, ada 4 poin yang menjadi sorotan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 .Tidak Hanya Korupsi.

Pasal 6 ayat (1) huruf b menyebut aset terkait tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih dapat dirampas. Artinya cakupannya meluas ke pencurian, penipuan, penggelapan, narkoba, hingga UU ITE. Bukan hanya tindak pidana korupsi.

2 . Pembuktian Terbalik untuk Aset “Tidak Seimbang”.

Pasal 5 ayat (2) huruf a mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Dengan sistem ini, negara tidak perlu membuktikan seseorang korupsi terlebih dahulu. Warga yang harus membuktikan hartanya halal. Kelompok UMKM, freelancer, hingga penerima warisan disebut paling rentan. Bahkan tabungan di atas Rp100 juta disebut masuk kategori pengawasan.

Baca Juga:  RSUD Otto Iskandardinata Bersiap Raih Akreditasi, LARS DHP Lakukan Survei

3 . Bebas di Pidana, Aset Tetap Disita.

Pasal 2 menegaskan perampasan aset tidak harus didasarkan pada putusan pidana. Pasal 7 bahkan memungkinkan perampasan meski terdakwa diputus “lepas”. Seseorang bisa menang di pengadilan pidana, namun tetap kehilangan harta di pengadilan perdata.

4 . Rekening Bisa Diblokir Tanpa Pemberitahuan.

Pasal 9 ayat (3) dan (4) memberi kewenangan meminta data ke bank tanpa memberitahu pemilik. Rahasia bank juga dikecualikan. Warga berpotensi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah kejadian.

Sorotan Publik.

Publik menilai RUU ini wajib dikawal dan direvisi. RUU ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru menciptakan pasal karet baru yang merugikan warga.

Zul & Tim.

Redaksi
Kompas1.Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua
Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.
Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional
KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.
Satpol PP dan Satpel Perhubungan Koja Terindikasi Bermain Kotor Soal Pembongkaran, Ini Alasannya
Lupa Pastikan Tungku Padam Sebelum Jemput Anak, Rumah di Wonokerto Pekalongan Terbakar
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi di Karya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:56 WIB

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.

Kamis, 3 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Kamis, 3 September 2026 - 13:10 WIB

KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.

Berita Terbaru