Kompas1.id
KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan Daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Bekasi. Operasi penindakan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, menyasar dua titik rawan yakni Kecamatan Setu dan Kecamatan Cikarang Barat.
📌 Bermula dari Aduan Warga
Keberhasilan ini bermula dari laporan dan aduan masyarakat yang merasa cemas dan prihatin atas maraknya peredaran obat keras tertentu (tipe G) yang dijual bebas di lingkungan mereka, padahal obat tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
⚡ Tindak Lanjut Cepat Polisi
Menerima laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi segera bergerak cepat memverifikasi informasi dan melaksanakan operasi pengamanan di dua lokasi yang dilaporkan — wilayah Kecamatan Setu dan Kecamatan Cikarang Barat. Petugas berhasil mengamankan para pelaku pengedar beserta barang bukti obat keras golongan Daftar G yang siap diedarkan ke masyarakat.
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar . Selain itu, juga dijerat dengan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta peraturan turunannya.
📢 Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya peredaran obat terlarang di lingkungannya. Polisi juga menghimbau warga untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak melalui jalur resmi, karena dapat membahayakan kesehatan dan jiwa.
“Peran serta masyarakat sangat berharga dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa.” — Polres Metro bejasi
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan rutin terhadap peredaran obat keras ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari peredaran barang berbahaya.
Hasbunah R SE
Kabupaten Bekasi — 1 September 2026
Kompas1 id










