Kompas1. I’d,
Ogan Ilir Dalam upaya mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam, Tiga Pilar Desa dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli gabungan di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja, Senin (31/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patroli dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Camat Tanjung Raja Dian Septa, S.Sos., M.Si., dengan melibatkan unsur Tiga Pilar Desa, yakni Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
Tim gabungan menyasar wilayah Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja, dengan melakukan pemantauan terhadap kondisi lahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melalui Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar, termasuk pembakaran dalam skala kecil yang tetap berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membakar sampah atau sisa tanaman di lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang terdapat vegetasi kering dan mudah terbakar.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menegaskan bahwa patroli dan edukasi merupakan bagian dari langkah pencegahan yang terus dilakukan untuk memastikan wilayah Tanjung Raja tetap aman dari ancaman Karhutla.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas,” tegas Kapolsek.
Petugas juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum serta ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selama pelaksanaan patroli gabungan, tidak ditemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim. Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam, Tiga Pilar Desa dan MPA akan terus memperkuat sinergi serta meningkatkan patroli dan edukasi masyarakat sebagai langkah bersama dalam mengantisipasi Karhutla di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.Bila ingin, narasi ini juga bisa dibuat lebih khas gaya rilis Humas Polres Ogan Ilir dengan tambahan kutipan Kapolres AKBP Rizka Aprianti dan Kasi Humas Iptu Mansyur.
Pewarta : Reno. Sli











