Kompas1.id
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap sindikat penipuan online berkedok jual kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.
Modus pelaku yakni menawarkan kendaraan melalui Facebook dengan harga jauh di bawah pasaran, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas palsu. Korban kemudian diarahkan melakukan transfer secara bertahap untuk pembayaran kendaraan dan biaya pengiriman, namun kendaraan tidak pernah dikirimkan.
Dari dua laporan polisi, total kerugian korban mencapai lebih dari Rp40 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 unit telepon seluler, laptop, router, CCTV, kendaraan, pakaian TNI dan perlengkapan lainnya. Para tersangka dijerat UU ITE dan/atau KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur harga murah dan selalu memverifikasi identitas penjual serta rekening tujuan sebelum bertransaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











