Gaji Rp3 Juta Tak Otomatis Masuk Desil 10, Gus Ipul: Kesejahteraan Tak Bisa Diukur dari Penghasilan Saja

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – KOMPAS1.id || 21 Agustus 2026 — Anggapan bahwa warga berpenghasilan Rp3 juta per bulan otomatis masuk desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditepis Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Menurutnya, posisi kesejahteraan masyarakat tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan besaran gaji.

Gus Ipul menegaskan, penetapan peringkat kesejahteraan atau desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam prosesnya, BPS menggunakan banyak variabel untuk mengukur kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara lebih menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita tidak melihat penghasilan saja. Itu yang bisa menjelaskan lebih detail adalah BPS, karena BPS yang mengukur dan itemnya itu banyak,” ujar Gus Ipul di Gedung Kemensos, Selasa (18/8/2026).

Bukan Sekadar Melihat Gaji

Penentuan desil dalam DTSEN tidak sesederhana menghitung pemasukan bulanan.Kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pengeluaran rumah tangga, akses terhadap layanan dasar, serta berbagai indikator sosial-ekonomi lainnya turut menjadi bagian dari pengukuran.

Baca Juga:  Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dari LKPP RI

Data tersebut kemudian diolah untuk memetakan masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Karena itu, seseorang yang menerima penghasilan Rp3 juta per bulan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kelompok paling sejahtera.

Kondisi ekonomi setiap keluarga dinilai berdasarkan keseluruhan indikator yang digunakan dalam proses pemeringkatan.

Penjelasan pemerintah tersebut sekaligus menjadi penegasan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan status kesejahteraan hanya dari nominal pendapatan.

Pengelompokan dalam DTSEN memiliki mekanisme pengukuran yang lebih kompleks dan menjadi dasar penting dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial.

Dengan demikian, angka gaji bukan satu-satunya tiket untuk menentukan seseorang berada di desil tertentu.

Penilaian kesejahteraan harus melihat kondisi sosial dan ekonomi secara utuh berdasarkan data dan indikator yang ditetapkan BPS.

 

 

Aris P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan SE-KOTA Subulussalam dan MTQ pelajar Menyambut hari Guru Nasional 2026
Gus Ipul: Gaji Rp3 Juta Bukan Otomatis Desil 10, Penetapan Kesejahteraan Tak Hanya Soal Penghasilan
Harmoni di Balik Nyala Api dan Aliran Air: JUM’AT BERKAH Bersama LENDENG N D’GANK DISTRICT CIMAHI
Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding Resmi Dapat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI
DISDIK KOTA BANDUNG BUNGKAM! DUGAAN PENGEMBALIAN DANA BOS Rp.383 JUTA JADI SOROTAN.
Sekolah Lapang Peternakan, Petani Lampung Utara Didorong Mampu Produksi Pakan Sendiri
​AKSI NYATA KEPEDULIAN: CENTRAL CHAPTER LENDENG N D’GANK BERSAMA LFR SALURKAN BANTUAN SOSIAL DI BANDUNG TENGAH
“Robby Supit Tantang Kadis DLH Bitung “Buka Data Regulasi Terkait Pencemaran Limbah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Rapat Persiapan MTQ Tingkat Kecamatan SE-KOTA Subulussalam dan MTQ pelajar Menyambut hari Guru Nasional 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Gaji Rp3 Juta Tak Otomatis Masuk Desil 10, Gus Ipul: Kesejahteraan Tak Bisa Diukur dari Penghasilan Saja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Gus Ipul: Gaji Rp3 Juta Bukan Otomatis Desil 10, Penetapan Kesejahteraan Tak Hanya Soal Penghasilan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Harmoni di Balik Nyala Api dan Aliran Air: JUM’AT BERKAH Bersama LENDENG N D’GANK DISTRICT CIMAHI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Orkes Gambus Lae Sukhaya Runding Resmi Dapat Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham RI

Berita Terbaru