Kompas1.id
JAKARTA, 21 Agustus 2026 — Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi memiliki transaksi judi online sepanjang tahun 2025. Data tersebut diperoleh melalui pencocokan data antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pencocokan dilakukan terhadap seluruh anggota dalam satu Kartu Keluarga. Artinya, indikasi transaksi tidak selalu dilakukan oleh penerima bansos itu sendiri, melainkan bisa berasal dari suami, istri, anak, maupun anggota keluarga lainnya.
Jawa Barat Peringkat Pertama
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara wilayah, Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah KPM terindikasi judi online terbanyak, yakni 336.579 keluarga. Posisi berikutnya diikuti oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Langkah Tegas: Edukasi & Sanksi Penonaktifan
Kemensos menegaskan akan memperkuat edukasi bagi penerima manfaat sekaligus menyiapkan sanksi berupa penonaktifan bansos bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan, penyaluran bansos bagi KPM yang terindikasi tersebut sedang ditangguhkan sementara sambil menunggu proses verifikasi dan pendalaman data. Jika terbukti benar, status kepesertaan dapat dicabut secara permanen.
“Apabila terbukti dana bansos digunakan untuk judi online, mereka mungkin sudah tidak memenuhi kriteria menerima bantuan.” — Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Dari total 1,49 juta KPM terindikasi, sebanyak 794.475 KPM juga merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga penangguhan juga berdampak pada kedua program bansos tersebut.
KPM yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan klarifikasi melalui SIKS-NG di tingkat desa/kelurahan.












