Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id BITUNG — Kegiatan pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan TNI AL, di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, kembali menjadi perhatian publik. Peninjauan lapangan yang dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, serta kelengkapan perizinan.

Tim yang turun ke lokasi terdiri dari tujuh anggota DPRD Kota Bitung dari Komisi I dan Komisi III, Danfasharkan TNI AL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, KSOP, Unit Tipiter Polres Bitung, Camat Aertembaga, serta Nando Lengkong dan Robby Supit sebagai pembawa aspirasi masyarakat, dan Juga Wartawan dari beberapa Awak media Turun Langsung peliputan di Lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan air laut di sekitar area kegiatan tampak berwarna kekuningan yang diduga berkaitan dengan material karat dari bangkai kapal. Proses pemotongan juga dilakukan di atas permukaan air, sehingga serpihan material berpotensi langsung jatuh ke laut.

Selain itu, ditemukan pula serpihan karat dan material besi di dasar laut yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan maupun proses pengangkatan bagian kapal ke area dermaga, Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah belum tersedianya wadah penampungan limbah cair yang diduga termasuk limbah B3, serta belum adanya fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di lokasi kegiatan. Kondisi alat pelindung diri (APD) pekerja juga menjadi sorotan karena dinilai belum memadai dan belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kerja.

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama di kantor Fasharkan TNI AL.

Dalam rapat, Owner PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP), Yenny Coandy, menyampaikan bahwa perusahaannya telah lama bergerak di bidang jual beli kapal untuk dipotong menjadi besi tua di berbagai provinsi di Indonesia.
“Yenny menyatakan bahwa perusahaan selama ini berupaya memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa Kementerian Perhubungan memberikan apresiasi terhadap kegiatan perusahaan karena dinilai membantu membersihkan kapal-kapal yang telah lama berada di Selat Lembeh.

“Yenny menambahkan, bahwa berbinis di Bitung perusahannya mengalami Kerugian karena ditipu oleh warga Bitung sebanyak 250 juta rupiah.

“Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari sejumlah anggota DPRD.Ramlan Irfan mengingatkan agar persoalan yang dialami perusahaan tidak digeneralisasi sebagai persoalan masyarakat Kota Bitung. “Jika merasa dirugikan oleh satu pihak, sebutkan secara jelas siapa yang dimaksud. Jangan kemudian menyimpulkan bahwa seluruh warga Bitung melakukan hal yang sama. Apabila terdapat dugaan kerugian, silakan ditempuh jalur hukum. Kebetulan Unit Tipiter Polres Bitung juga hadir dalam pertemuan ini,” tegas Ramlan.

“Menurutnya, fokus utama peninjauan lapangan bukan pada aspek keuntungan atau kerugian perusahaan, melainkan pada kepatuhan terhadap ketentuan serta potensi dampak lingkungan.

“jelas Ramlan Tujuan kami bukan membahas untung atau rugi perusahaan, tetapi memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, “ujarnya.

Anggota DPRD lainnya, Ahmad Syarifudin Illa, menilai lokasi kegiatan di kawasan Fasharkan TNI AL juga menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan publik. Menurutnya, perusahaan memperoleh keuntungan dari sisi keamanan lokasi karena berada di kawasan milik TNI AL yang tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.

“Perusahaan berada pada posisi yang relatif diuntungkan karena kegiatan dilakukan di area TNI AL. Akses masyarakat untuk melakukan pengawasan langsung terhadap potensi pencemaran maupun legalitas perizinan menjadi terbatas, “kata Ahmad.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bitung Cherry Irene Mamesah menegaskan, bahwa perusahaan yang mengaku berpengalaman seharusnya tidak lagi menghadapi persoalan mendasar terkait standar operasional.
“Warga Bitung tidak pernah mengundang perusahaan untuk datang. Perusahaan hadir karena kepentingan bisnis. Kegiatan ini bersifat sementara, dan apabila terjadi dampak lingkungan di kemudian hari, masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujarnya.
Cherry juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi kegiatan.
Menurutnya, perusahaan yang telah berpengalaman semestinya memahami kewajiban penerapan standar K3 secara menyeluruh.

“Sebagai perusahaan yang berpengalaman, seharusnya aspek perizinan dan keselamatan kerja bukan lagi menjadi persoalan. Namun di lapangan masih ditemukan kekurangan, khususnya terkait kelengkapan APD pekerja yang belum sesuai standar, “katanya.

Sorotan serupa disampaikan Gerald Kisman Padomi. Ia mempertanyakan narasi perusahaan yang menyebut kegiatan tersebut sebagai upaya pembersihan sampah kapal di Selat Lembeh.
Menurutnya, kegiatan tersebut tetap merupakan aktivitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi. “Ini pada dasarnya adalah kegiatan bisnis. Kapal yang disebut sebagai sampah tetap memiliki nilai ekonomi. Jika tidak memberikan keuntungan, tentu tidak akan ada pihak yang melakukan kegiatan tersebut, “ujarnya.

Baca Juga:  WNI Asal Kebumen Meninggal Dunia Akibat Kekerasan di Jepang, Pelaku Sesama WNI Sudah Diamankan

“Mendapat tanggapan beruntun Owner Big bos PT DMMP “Yenny langsung menyebut yang menipu dirinya adalah oknum RS alias Richard.

“Sementara itu Nando Lengkong
mempertanyakan implementasi fungsi pengawasan KSOP terhadap kegiatan tersebut, Nando menyoroti dugaan penggunaan izin salvage untuk aktivitas yang secara praktik lebih menyerupai pemotongan atau pembongkaran kapal (ship breaking) guna memperoleh material besi tua.
Menurutnya, secara prinsip, salvage merupakan kegiatan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau berada dalam kondisi berbahaya di perairan, termasuk pengangkatan kerangka kapal atau benda yang menjadi hambatan navigasi.
Dalam praktiknya, pemotongan kapal dapat menjadi bagian dari metode salvage apabila diperlukan untuk proses pengangkatan atau penyingkiran. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh aktivitas pemotongan kapal dapat dikategorikan sebagai kegiatan salvage.

“Apabila kapal sudah tidak beroperasi dan tujuan utamanya adalah pembongkaran untuk dijadikan besi tua, maka substansi kegiatannya berbeda dengan salvage yang bertujuan memberikan pertolongan atau menghilangkan hambatan pelayaran, “ujarnya. Karena itu, Nando meminta KSOP memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum serta ruang lingkup izin yang digunakan PT DMMP.

“Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara kegiatan di lapangan dengan izin yang dimiliki. Jangan sampai satu jenis izin digunakan untuk aktivitas yang berbeda,” katanya.

“DPRD Pertanyakan Dokumen Perizinan yang Tidak Ditunjukkan.

“Sorotan semakin menguat ketika Robby Supit mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 Agustus 2026. Dalam RDP sebelumnya, telah disepakati dilakukan peninjauan lapangan bersama seluruh pihak terkait, dengan harapan perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diklaim telah lengkap.Namun, menurut Robby, dalam kunjungan lapangan tersebut dokumen yang dimaksud tidak ditunjukkan secara lengkap oleh pihak perusahaan maupun instansi terkait,
“Yang dapat menunjukkan dokumen terkait legalitas lokasi adalah hanya pihak Fasharkan.

Sementara pihak perusahaan, KSOP, maupun DLH Tidak memperlihatkan seluruh dokumen perizinan yang menjadi perhatian kami,” kata Robby.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat kegiatan pemotongan kapal berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk legalitas usaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, keselamatan kerja, serta kesesuaian lokasi kegiatan.

“Robby juga meminta kejelasan terkait dokumen lingkungan yang digunakan, apakah telah sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia mempertanyakan legalitas penggunaan lokasi serta fasilitas penyimpanan sementara limbah B3. “Apabila seluruh perizinan memang lengkap, maka seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka. Pemerintah dan masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kesesuaian dokumen dengan aktivitas di lapangan,” tegasnya.

KSOP Diminta Tegas dalam Pengawasan Perizinan

Kehadiran KSOP dalam peninjauan tersebut turut menjadi perhatian. Nando menilai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang keselamatan pelayaran harus memberikan penjelasan yang jelas terkait status kapal yang dipotong serta dasar hukum kegiatan tersebut.
Pertanyaan utama yang mengemuka adalah apakah kapal-kapal tersebut benar merupakan objek salvage, atau sejak awal telah dibeli untuk dibongkar dan dijual sebagai scrap.
Apabila kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan aktivitas komersial pembongkaran kapal, maka aspek legalitasnya harus ditinjau secara menyeluruh dan tidak cukup hanya mengacu pada izin salvage.

Peninjauan ini sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pemotongan kapal di wilayah pesisir Kota Bitung. Persoalannya tidak hanya pada boleh atau tidaknya kegiatan usaha tersebut dilakukan, tetapi juga mencakup kesesuaian lokasi, legalitas perizinan, metode kerja, serta pengelolaan limbah dan keselamatan kerja. Apalagi kegiatan berlangsung di kawasan dermaga milik TNI AL, sehingga menimbulkan pertanyaan tambahan terkait batas kewenangan, mekanisme pengawasan lingkungan, akses publik, serta tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi pencemaran.
Hasil peninjauan lapangan ini menyisakan sejumlah catatan bagi instansi terkait. Pemerintah diharapkan memastikan seluruh dokumen perizinan dapat diverifikasi secara objektif, bukan sekadar dinyatakan lengkap. Selain itu, dugaan pencemaran yang ditemukan di lapangan perlu diuji secara ilmiah melalui pemeriksaan dan pengambilan sampel oleh instansi berwenang. Sebab, apabila kegiatan pemotongan kapal tersebut memang telah sesuai ketentuan, maka hal paling mendasar yang dapat dibuktikan adalah keterbukaan dokumen perizinan serta kepatuhan terhadap standar lingkungan dan keselamatan kerja. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka penegakan aturan harus dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan bisnis semata.

(Noval Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya
FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita
Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.
“R Supit Desak: Dirjen – Irjen Kementrian Perhubungan RI Segera Copot Kepala KSOP Bitung “Polemik Izin Pemotongan Kapal Salvage Jadi Sorotan
Eep Jamaludin Sukmana , Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Berbasis Laporan Masyarakat
Pembagian Wilayah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Dinilai Mempermudah Masyarakat Urus Administrasi Pertanahan
AKSI MAHASISWA 18 AGUSTUS 2026: SUARA KRITIS GENERASI MUDA, PEMERINTAH WAJIB MENDENGAR
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.

Berita Terbaru