Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


GARUT — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil mengamankan dan menahan satu orang tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Penindakan tersebut dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Garut pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tepatnya di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Tersangka berinisial SL alias AC, laki-laki, 38 tahun, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya, kemudian menjualnya kembali di wilayah Cibalong, Kabupaten Garut. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 jerigen/kompan yang masing-masing berisi sekitar 35 liter BBM, satu unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.

Baca Juga:  Eef Jamaludin Sukamana Apresiasi Pelantikan dan Rakerwil PAN yang Berjalan Lancar demi Pemilu 2029”

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A. menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Kamis (13/8/2026).

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kebakaran Melanda TPA Ciniru Kuningan, Hampir 4 Hektar Kawasan Terbakar
Rawat Perdamaian Aceh
Respon Cepat Call Center 110, Polisi Temukan Remaja Perempuan Asal Banten dengan Selamat di Way Kanan
Sekolah Lapang Kelompok Tani Lampung Utara Jadi Ruang Penguatan Kapasitas dan Praktik Pertanian
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Berita Terbaru