Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Polsek Banjit Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku pencurian uang belasan juta rupiah milik orang tua tirinya sendiri. Pelaku berinisial NH (22) warga Pasar Banjit ini ditangkap petugas setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung. Rabu (12/8/2026)

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB oleh petugas Polsek Banjit di back up Polsek Labuhan Ratu Polresta Bandar Lampung.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung, beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar iptu Mukhtiar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban, Yudi Hartono bertempat di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa terungkap saat korban dan istrinya baru saja tiba di rumah dan mendapati kondisi kamar tidur mereka sudah dalam keadaan berantakan. Dompet milik istri korban yang semula disimpan di bawah kasur ditemukan tergeletak di lantai, dan uang tunai sebesar Rp17.000.000,- yang ada di dalamnya telah lenyap.

Baca Juga:  VIRAL CCTV DUGAAN AKSI BEGAL DI KALIDAM CIMAHI, POLISI DIHARAPKAN TELUSURI PELAKU

Kecurigaan mengarah kepada pelaku setelah anak perempuan korban, menceritakan bahwa dirinya sempat terkunci dari dalam rumah oleh kakak tirinya, NH. Tak lama setelah mengunci rumah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru bernomor polisi B 5182 TGN beserta BPKB dan STNK, serta 1 buah tas atau dompet berwarna merah.

Atas perbuatannya, tersangka NH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 Juncto Pasal 481 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun 8 bulan.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru