
Polda Jawa Barat mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan jutaan butir obat keras tertentu yang diduga berpotensi disalahgunakan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan, sebanyak 2,72 juta butir obat keras tertentu — termasuk tramadol — berhasil diamankan dari 115 kasus dengan 128 tersangka. Data tersebut disampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).
Secara keseluruhan, Polda Jabar mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku. Hasil operasi antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– ✅ 1.016 sepeda motor dan 12 mobil diamankan
– ✅ ±25.000 botol minuman keras dimusnahkan
– ✅ Barang bukti narkotika: sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis
“Untuk kasus narkotika dan obat keras tertentu, Polda Jabar berhasil menyelamatkan 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih,” ujar Kapolda.
Peredaran obat keras dan narkotika dinilai menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan sosial hingga kejahatan di jalanan, sehingga penindakan dilakukan secara menyeluruh.
Pemda Siapkan Sanksi Tegas: Bangunan Penjual Obat Keras Bisa Dibongkar
Sejalan dengan langkah kepolisian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap warung atau bangunan yang terbukti menjual obat keras seperti tramadol.
Menurut Dedi, obat keras kini terlalu mudah didapatkan, bahkan di warung-warung pinggir jalan. Oleh karena itu, sanksi berat siap dijatuhkan: bangunan yang digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal dapat dibongkar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk menekan peredaran obat keras, minuman keras, narkotika, serta menekan angka kejahatan jalanan di seluruh Jawa Barat.***










