Polda Jabar Ungkap Ratusan Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 2,72 Juta Butir Obat Keras

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Polda Jawa Barat mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan jutaan butir obat keras tertentu yang diduga berpotensi disalahgunakan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan, sebanyak 2,72 juta butir obat keras tertentu — termasuk tramadol — berhasil diamankan dari 115 kasus dengan 128 tersangka. Data tersebut disampaikan saat kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Secara keseluruhan, Polda Jabar mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku. Hasil operasi antara lain:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– ✅ 1.016 sepeda motor dan 12 mobil diamankan
– ✅ ±25.000 botol minuman keras dimusnahkan
– ✅ Barang bukti narkotika: sabu, ganja, ekstasi, hingga tembakau sintetis

“Untuk kasus narkotika dan obat keras tertentu, Polda Jabar berhasil menyelamatkan 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih,” ujar Kapolda.

Baca Juga:  GANNA Kabupaten Bandung Goes To School: Ipin Arifin Tegaskan Narkoba Musuh Nyata, Mari Sama-sama Jaga Anak Kita

Peredaran obat keras dan narkotika dinilai menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan sosial hingga kejahatan di jalanan, sehingga penindakan dilakukan secara menyeluruh.

Pemda Siapkan Sanksi Tegas: Bangunan Penjual Obat Keras Bisa Dibongkar

Sejalan dengan langkah kepolisian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap warung atau bangunan yang terbukti menjual obat keras seperti tramadol.

Menurut Dedi, obat keras kini terlalu mudah didapatkan, bahkan di warung-warung pinggir jalan. Oleh karena itu, sanksi berat siap dijatuhkan: bangunan yang digunakan untuk menjual obat keras secara ilegal dapat dibongkar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk menekan peredaran obat keras, minuman keras, narkotika, serta menekan angka kejahatan jalanan di seluruh Jawa Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru