Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabupaten Bekasi — Warga di wilayah Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan maraknya praktik lokalisasi atau tempat pelayanan seksual berbayar yang tetap beroperasi di sana, meski sudah berulang kali dibubarkan. Keberadaan praktik tersebut dinilai masih terbuka dan meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan ketentuan hukum yang berlaku:

Dasar Hukum yang Berlaku

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik menyediakan fasilitas, sarana, atau menjadi perantara bagi perbuatan asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Pasal-Pasal yang Dijerat:

Pasal 420 KUHP Baru

Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 421 KUHP Baru

Jika perbuatan memudahkan perbuatan cabul dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian — seperti pengelola tempat, germo, atau pemilik rumah yang menyewakan untuk praktik tersebut — maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Mahasiswa Galela (IMG) Angkat Bicara Soal Keterbukaan AMDAL, Star Energy Geothermal Indonesia (PT SEGI) di Desa Sokonora, Galela Selatan,

Aturan Tambahan:

– Jika praktik juga ditawarkan atau diiklankan lewat media sosial/aplikasi, pelaku dapat dijerat pula Undang-Undang ITE dan/atau Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
– Pemilik rumah atau bangunan yang menyewakan untuk kegiatan tersebut dapat disertakan dalam pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dianggap menyediakan sarana serta memfasilitasi tindak pidana.

Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Warga yang mengetahui keberadaan praktik tersebut diminta untuk:

– 📞 Melapor langsung ke Polsek Cikarang Barat atau melalui layanan 110
– 📞 Menyampaikan informasi secara lengkap, jelas lokasinya, agar dapat segera ditindaklanjuti
– ⚠️ Tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum

Diharapkan dengan adanya aturan hukum yang jelas ini, aparat dapat menindak tegas tidak hanya pelakunya, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

Hasbunah korwil bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!
FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.
Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.
Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Pangbes Manguni Muda Indonesia Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bitung: Di Bawah Komando Kasat IPTU Jefri Duabai, Perang Terhadap Narkoba Nyata.!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:56 WIB

FAMILY GATHERING PAGUYUBAN SCOOTER BANDUNG (PSB) SIAP GEBER GARUT 17-18 OKTOBER 2026 – USUNG TEMA SAREUNDEUK SAIGEL SABOBOT SAPIHANEAN.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:33 WIB

Viral ! Lansia 73 Tahun di KBB Ditolak Berobat di RSUD Cikalongwetan Gara-Gara Tak Punya JKN Mobile.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Berita Terbaru