
Ogan Ilir -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Kurnaidi St melarang anggota PWI bergabung di Ormas, LSM, Parpol, Perkumpulan wartawan lainnya (Forum).
Hal ini diungkapkan selesai acara pelantikan Ketua dan pengurus PWI Kabupaten Ogan Ilir, di RM Pondok Pindang Mantap jalan Kopral Juni, arah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senay, Indralaya Raya, Kec. Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (05/08/2026).
Kurnaidi menambahkan larangan anggota PWI bergabung di Ormas, LSM, Patpol dan Perkumpulan wartawan lainnya (Forum), yang tidak berbadan hukum, itu harus ada izin tertulis (rekomendasi) dari PWI Provinsi. Tanpa ada izin tertulis dari PWI Provinsi keberadaan Forum tersebut dinyatakan ilegal secara organisasi. Apalagi yang berbadan hukum, jelas dilarang sesuai AD/ART PWI Pasal 10 ayat 1 dan 2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini mengacu pada Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Ballroom Aston Hotel, Serang 7/2/2026. Keputusan Konkernas tersebut menegaskan, setiap anggota PWI yang membentuk Forum wartawan atau kelompok kerja wartawan wajib mengantongi izin tertulis dari pengurus PWI Provinsi.
Sanksi bagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengikuti atau membentuk Forum, wartawan tanpa izin tertulis dari pengurus PWI Provinsi berupa sanksi tegas hingga pencabutan kartu tanda anggota PWI.
Untuk itu Kurnaidi berharap dan menghimbau untuk tetap menjaga nama PWI, karena organisasi paling tertua dan diakui legalitas dan eksistensinya hanya PWI, ujar Kurnaidi. Pewarta Iskadi.









