Warga Tunggul Pandean Mengajukan Gugatan Di Pengadilan Negeri Jepara

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara- kompas1.id
warga Tunggul Pandean di dampingi Kuasa Hukum dari ADH end partner, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jepara menolak dan dampak pembangunan Gardu Induk dan pemasangan Tiang listrik di depan rumah warga pada tanggal 9/6/2026 , pukul 13.11 wib .

Salah satu Tim Kuasa Hukum warga, ADH end partner mengutarakan warga menolak dan keberatan adanya gardu induk yang ada di Desa Tunggul Pandean, kami tidak menolak adanya program-program pemerintah .

Dan kami akan menyurati kepada beberapa pihak instansi terkait dan juga tembusan ke Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan sementara pembangunan gardu induk yang ada di desa tunggul Pandean khususnya dari PLN karena gugatan sedang berjalan, ungkap ADH end partner, kami menduga ada permainan terkait pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik di depan rumah warga .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga merasa adanya pembangunan Gardu Induk, tidak pernah di beri tahu dan di sosialisasikan, tau-tau ada pemasangan tiang listrik di depan rumah-rumah warga sejak tahun 2017, tambah” pengacara warga ADH end partner .

Warga menginginkan Gardu Induk yang ada di desa Tunggul Pandean segera di hentikan, Kami menolak dan keberatan adanya pembangunan Gardu Induk, karena merusak tanaman pertanian, tanah pertanian dan saluran irigasi .

Baca Juga:  Isak Tangis Warnai Pemakaman Militer Peltu (Purn) Hairulloh di Tulang Bawang Barat

Selama pembangunan Gardu Induk kami sebagai warga tidak pernah di beri tahu dan tidak pernah di ikut sertakan dan tidak pernah di sosialisasikan dalam pembangunan Gardu Induk tersebut, dari Kepala Desa atau instansi terkait .

Ketika tiang listrik di bangun di depan rumah warga dan pembangunan Gardu Induk pada tahun 2017 tidak ada dari pihak PLN, Kepal Desa dan pemerintah Kabupaten Jepara tidak pernah memberikan sosialisasi kepada warga, mereka tidak pernah melihat dampak pertanian kami, tanah kami, ladang kami dan kesehatan para warga yang nantinya gardu induk ini sudah berfungsi dan teralirkan listrik ungkap warga .

ADH end partner salah satu Pengacara warga bernama media, kami akan mengawal gugatan di pengadilan negeri Jepara terkait gugatan yang sudah di daftarkan agar bisa berjalan dan pemerintah mendengarkan keluhan atau keberatan warga Tunggul Pandean . ( Mr . Bien )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Amankan Lima Pegawai BPK Terkait Dugaan Suap
Ari Ajirni dan Dimas Herdi Setiawan Resmi Pimpin Hima Teknik Elektro STTN Lampung Periode 2026/2027
Ketua TP PKK Kecamatan Cangkuang Apresiasi Milangkala 76 IGTKI, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Keluarga
Evakuasi dan Selidiki Penemuan Bayi Laki-Laki di Gang Dekat Masjid
Martabat Pers Diukur dari Integritas, Bukan Sekadar Kartu Identitas
Kasus Dugaan Korupsi MBG: KPK Sudah Buka Penyelidikan Sebelum Kejagung, Koordinasi Dijalankan
Smartphone dan Dunia Digital: Jendela Menuju Konektivitas Global
DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO Indonesia ) PURWOREJO menghadiri undangan Di Kesbangpol .
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52 WIB

KPK Amankan Lima Pegawai BPK Terkait Dugaan Suap

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:26 WIB

Ari Ajirni dan Dimas Herdi Setiawan Resmi Pimpin Hima Teknik Elektro STTN Lampung Periode 2026/2027

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:43 WIB

Ketua TP PKK Kecamatan Cangkuang Apresiasi Milangkala 76 IGTKI, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:40 WIB

Evakuasi dan Selidiki Penemuan Bayi Laki-Laki di Gang Dekat Masjid

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:39 WIB

Martabat Pers Diukur dari Integritas, Bukan Sekadar Kartu Identitas

Berita Terbaru

Berita

KPK Amankan Lima Pegawai BPK Terkait Dugaan Suap

Kamis, 11 Jun 2026 - 01:52 WIB