Banda Aceh kompas1.id
– Ketua Umum BMAS (Barisan Mahasiswa Aceh Singkil) di Banda Aceh, Harisky Amanda, menyoroti adanya dugaan pungutan dana sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada setiap desa di Kecamatan Gunung Meriah yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Menurut Harisky Amanda, apabila informasi tersebut benar, maka praktik demikian patut dipertanyakan dari sisi dasar hukum, mekanisme penganggaran, transparansi, serta pertanggungjawaban penggunaan dana. Setiap kegiatan pemerintahan, terlebih yang melibatkan kontribusi keuangan dari pemerintah desa, harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
BMAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Penyelidikan diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan apakah benar telah terjadi pungutan, bagaimana mekanismenya, siapa yang memerintahkan, apakah bersifat sukarela atau wajib, dan ke mana dana tersebut dialokasikan.
Selain itu, BMAS juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil segera melakukan audit dan pemeriksaan administratif guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum nasional yang seharusnya menjadi simbol persatuan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, bukan menjadi alasan munculnya dugaan praktik yang dapat membebani pemerintah desa. Seluruh pembiayaan kegiatan pemerintah semestinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas,” tegas Harisky Amanda.
Lebih lanjut, BMAS mendesak Bupati Aceh Singkil untuk tidak tinggal diam atas persoalan ini. Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki tanggung jawab melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur di bawahnya. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka Bupati harus memberikan sanksi tegas, termasuk mencopot Camat Gunung Meriah dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Harisky Amanda, tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
BMAS menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong adanya proses penegakan hukum yang objektif. Oleh karena itu, BMAS meminta APH bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut dugaan ini hingga tuntas, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kebenaran atas informasi yang beredar.
”Apabila dugaan tersebut terbukti benar berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka tidak boleh ada kompromi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan supremasi hukum,” tutup Harisky Amanda, Ketua Umum BMAS (Barisan Mahasiswa Aceh Singkil) di Banda Aceh.
Reporter Sabri














