Kompas1.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dinyatakan tetap sesuai undang-undang dan boleh terus dijalankan sebagai prioritas pemerintah. Namun, MK menetapkan aturan baru: mulai tahun anggaran berikutnya, biaya MBG tidak boleh lagi digabungkan ke dalam pos anggaran pendidikan APBN.
MK menegaskan amanat konstitusi bahwa alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan: kesejahteraan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pendidikan.
Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian bertahap:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– APBN 2027: Anggaran MBG masih boleh berada di pos pendidikan, asalkan tidak memotong atau mengurangi alokasi kebutuhan utama pendidikan tersebut
– Paling lambat APBN 2028: Anggaran MBG harus sepenuhnya dipisah dan dialokasikan dari pos atau kementerian yang sesuai fungsinya
Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar hak pendanaan pendidikan tidak tergeser oleh program lain yang juga penting.
Apakah ini solusi terbaik agar keduanya tetap berjalan baik?
Secara garis besar, keputusan ini adalah jalan tengah yang paling adil dan seimbang:
✅ Sisi positifnya: Dua kepentingan yang sama-sama penting tidak saling mengorbankan. Pendidikan mendapatkan jaminan anggaran murni sesuai amanat undang-undang, sementara MBG tetap berjalan sebagai program kesejahteraan. Masa transisi yang diberikan juga memberi waktu cukup bagi pemerintah untuk menata kembali pengalokasian dana tanpa mengganggu pelaksanaan program yang sudah berjalan.
⚠️ Tantangannya: Pemerintah harus segera mencari sumber pendanaan lain yang pasti dan berkelanjutan untuk MBG, agar tidak kemudian justru terhambat pelaksanaannya atau membebani pos anggaran lain. Kuncinya ada pada kemampuan pemerintah menyusun anggaran yang cermat, akuntabel, dan tepat sasaran.
Aris korwil














