MK Tegaskan MBG Tetap Sah, Anggaran Wajib Dipisah dari Pendidikan Paling Lambat 2028

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dinyatakan tetap sesuai undang-undang dan boleh terus dijalankan sebagai prioritas pemerintah. Namun, MK menetapkan aturan baru: mulai tahun anggaran berikutnya, biaya MBG tidak boleh lagi digabungkan ke dalam pos anggaran pendidikan APBN.

MK menegaskan amanat konstitusi bahwa alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan: kesejahteraan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pendidikan.

Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian bertahap:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

– APBN 2027: Anggaran MBG masih boleh berada di pos pendidikan, asalkan tidak memotong atau mengurangi alokasi kebutuhan utama pendidikan tersebut
– Paling lambat APBN 2028: Anggaran MBG harus sepenuhnya dipisah dan dialokasikan dari pos atau kementerian yang sesuai fungsinya

Baca Juga:  PEMUDA BERDAMPAK DORONG PENGUATAN KETAHANAN PANGAN BANTEN MELALUI POLICY BRIEF “DARI TANAH JAWARA UNTUK INDONESIA RAYA"

Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar hak pendanaan pendidikan tidak tergeser oleh program lain yang juga penting.

Apakah ini solusi terbaik agar keduanya tetap berjalan baik?

Secara garis besar, keputusan ini adalah jalan tengah yang paling adil dan seimbang:
✅ Sisi positifnya: Dua kepentingan yang sama-sama penting tidak saling mengorbankan. Pendidikan mendapatkan jaminan anggaran murni sesuai amanat undang-undang, sementara MBG tetap berjalan sebagai program kesejahteraan. Masa transisi yang diberikan juga memberi waktu cukup bagi pemerintah untuk menata kembali pengalokasian dana tanpa mengganggu pelaksanaan program yang sudah berjalan.

⚠️ Tantangannya: Pemerintah harus segera mencari sumber pendanaan lain yang pasti dan berkelanjutan untuk MBG, agar tidak kemudian justru terhambat pelaksanaannya atau membebani pos anggaran lain. Kuncinya ada pada kemampuan pemerintah menyusun anggaran yang cermat, akuntabel, dan tepat sasaran.

Aris korwil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎AMPAS Soroti Temuan Rp348 Juta di Dinkes Aceh Singkil, Kejari Diminta Bertindak
RSUD Cicalengka Berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten Bandung
Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025
Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:08 WIB

‎AMPAS Soroti Temuan Rp348 Juta di Dinkes Aceh Singkil, Kejari Diminta Bertindak

Rabu, 23 September 2026 - 06:30 WIB

RSUD Cicalengka Berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Kabupaten Bandung

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong

Selasa, 22 September 2026 - 12:17 WIB

Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping

Berita Terbaru