KOMPAS1.ID
Pelayanan Alih Media kembali menjadi sorotan masyarakat. Banyak pemohon mengeluhkan lamanya proses penyelesaian berkas yang dinilai jauh dari harapan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, termasuk terhadap proses yang dijalankan melalui Notaris/PPAT.
Sejumlah pemohon mengaku harus menunggu sangat lama tanpa adanya kepastian. Bahkan, terdapat berkas Alih Media yang disebut telah mencapai lima bulan namun hingga kini belum juga selesai diproses.
Kekecewaan semakin bertambah ketika pemohon mencoba menanyakan perkembangan berkas kepada petugas. Menurut pengakuan beberapa pemohon, mereka memperoleh jawaban, “Buku tanahnya belum ketemu.” Jawaban tersebut dinilai tidak memberikan kepastian maupun solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai instansi pelayanan publik, masyarakat berharap setiap petugas mampu memberikan penjelasan yang profesional, jelas, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Kalimat seperti itu dinilai kurang etis apabila disampaikan tanpa disertai penjelasan mengenai langkah-langkah yang sedang dilakukan untuk mencari solusi.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses Alih Media agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Apabila memang terjadi kekurangan sumber daya manusia pada bagian validasi Alih Media, sudah sepatutnya hal tersebut segera disampaikan kepada pimpinan kantor agar dapat dilakukan penambahan personel atau pengaturan beban kerja yang lebih efektif.
Pelayanan publik yang baik bukan hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari kecepatan, kepastian, serta sikap petugas dalam melayani masyarakat. Sudah saatnya pelayanan Alih Media menjadi perhatian serius agar hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, profesional, dan akuntabel benar-benar dapat terwujud.
ilham PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT














