Jakarta – KOMPAS1.ID || Organisasi Advokat PERADI RAYA secara resmi menghadiri Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyerahkan berkas perancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat kepada Komisi III DPR RI. Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar organisasi dalam mendorong pembaruan regulasi yang lebih komprehensif guna memperkuat profesi advokat di Indonesia.
Penyerahan naskah RUU Advokat ini merupakan bentuk komitmen PERADI RAYA dalam memperjuangkan hadirnya payung hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, serta meningkatkan profesionalisme advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Melalui usulan tersebut, PERADI RAYA berharap proses pembahasan di DPR RI dapat berjalan secara objektif, terbuka, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan dunia hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional. JMI menilai pembaruan regulasi profesi advokat diharapkan mampu melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, independen, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Momentum penyerahan naskah RUU Advokat ini diharapkan menjadi awal lahirnya perubahan positif bagi profesi advokat sekaligus memperkuat sinergi antara organisasi advokat, pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik.
Dengan semangat kebersamaan, PERADI RAYA terus mengajak seluruh insan advokat untuk bersatu membangun profesi yang bermartabat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan.
PERADI RAYA – Bersama Mewujudkan Advokat yang Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan.
Penulis: Risman C.PLA
Tim Jurnalis Maestro Indonesia (JMI)














