Kompas1.id
BEKASI – Praktik peredaran obat keras golongan G secara ilegal semakin mengkhawatirkan di wilayah kp Cimuning , Kecamatan bantar Kabupaten Bekasi. Para pelaku diketahui memanfaatkan kedok usaha warung kopi untuk menyembunyikan transaksi obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Salah satu oknum yang diduga kuat terlibat berinisial T, yang mengelola warkop tersebut sebagai tempat penyimpanan dan penjualan tertutup bagi pembeli tertentu.
Obat golongan G atau obat keras adalah jenis sediaan farmasi yang penggunaannya di bawah pengawasan tenaga medis karena memiliki risiko efek samping dan penyalahgunaan yang tinggi. Peredaran tanpa izin edar resmi dan resep dokter merupakan pelanggaran berat hukum kesehatan di Indonesia.
Ancaman Sanksi Pidana
Tindakan memproduksi maupun mengedarkan obat golongan G secara ilegal diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan Pasal 435, pelaku dapat dijatuhi hukuman:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pidana penjara paling lama 12 tahun
Denda maksimal Rp5 miliar
Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu atau tanpa izin yang sah. Jika terbukti ada keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan hukum, pihak tersebut juga akan diproses sesuai peraturan kedisiplinan dan hukum yang berlaku.
Modus Operandi & Dampak Bahaya
Pola yang berkembang di lapangan menunjukkan pelaku sering menyamar sebagai pedagang biasa—seperti pemilik warung kopi—untuk menghindari pantauan petugas. Transaksi dilakukan secara tertutup dan sering menyasar pembeli dari berbagai kalangan, termasuk berisiko jatuh ke tangan remaja. Dampak konsumsi obat keras tanpa indikasi medis jelas dapat merusak fungsi organ tubuh, ketergantungan hingga gangguan saraf permanen.
Tindakan dan Imbauan
Kapolres Metro Bekasi sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan dugaan aktivitas mencurigakan. Pihak kepolisian bersama instansi terkait rutin melakukan operasi penertiban dan pengungkapan kasus peredaran obat daftar G di wilayah Bekasi, namun dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran ini.
Masyarakat diminta tidak membeli obat keras di tempat yang tidak berizin seperti warung, toko kelontong maupun melalui jalur daring yang tidak jelas asal-usulnya. Hanya beli obat di apotek resmi dengan resep dokter demi keselamatan kesehatan bersama.
Hasbunah. korwil Bekasi














