KOMPAS1.ID
JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap 29 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Pergantian personel ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 381 tanggal 22 Juli 2026, yang disebut sebagai langkah penyegaran organisasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, langkah ini merupakan hal rutin dilakukan dalam rangka promosi jabatan, pengisian posisi yang kosong, serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum.
Salah satu perubahan utama terjadi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus kini dipindahkan menjadi Direktur III pada Jampidintel. Posisinya digantikan Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan tercatat sebagai anggota Tim 9 dalam penanganan kasus terkait Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan lain juga menempatkan Muhammad Syarifuddin, mantan Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pidsus pun turut mengalami pergeseran tugas sebagai bagian dari penataan organisasi yang lebih adaptif dan profesional.
Aristio














