KOMPAS1.ID
TULANG BAWANG / PRINGSEWU – Jajaran kepolisian Polsek Denteteladas kembali menorehkan keberhasilan besar dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Di bawah pimpinan Kapolsek, IPDA Nurkholik S.H., tim Reserse Kriminal yang dipimpin Kanit Fahri beserta anggota (Ali, Neri, dan Zefri) berhasil menangkap dua orang pelaku kasus penipuan berkedok bantuan sosial (bansos) sekaligus penggelapan uang. Salah satu tersangka sempat melarikan diri dan baru berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, setelah penelusuran berbulan-bulan lamanya.
Operasi penangkapan dilakukan secara terencana dan hati-hati hingga berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 04.10 WIB dini hari. Keberhasilan ini menjadi jawaban atas laporan warga yang merasa dirugikan akibat modus kejahatan yang memanfaatkan program bantuan sosial pemerintah.
Bermula dari Kepercayaan yang Disalahgunakan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan korban dan berkas perkara, kasus ini bermula jauh sejak tahun 2018. Saat itu, pelapor meminjamkan Kartu ATM bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) miliknya kepada tersangka, Siti Aisyah, dengan kepercayaan bahwa kartu tersebut akan segera dikembalikan. Namun, bertahun-tahun berlalu hingga tahun 2025, kartu itu tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.
Rasa curiga pelapor kemudian bercerita kepada saksi, Hariyanto alias Mbah Paito Bin Muliarjo. Berkat perantaraan saksi tersebut, kartu akhirnya dikembalikan, dan proses penyerahannya disaksikan langsung oleh Heni Fitriani Binti Sarino. Namun, saat saldo diperiksa, pelapor terkejut mendapati uang bantuan yang seharusnya ada di dalamnya sudah banyak yang hilang, tersisa hanya Rp1.620.000,- dari jumlah yang seharusnya jauh lebih besar. Menyadari adanya pengambilan uang tanpa izin, pelapor resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Denteteladas pada Sabtu, 06 Desember 2025.
Pelarian Berbulan-bulan Berakhir di Pringsewu
Pasca laporan diterima, penyelidikan intensif segera digelar. Namun, tersangka bernama lengkap Siti Aisyah Binti Karna (Alm), lahir Kota Waringin 24 Desember 1979, beralamat di Jaya Makmur RT/RW 003/003, Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulang Bawang, diketahui sudah meninggalkan rumahnya dan bersembunyi.
Tim Reskrim terus memetakan jejak dan mengumpulkan informasi hingga akhirnya pada Minggu, 24 Mei 2026, didapatkan data akurat bahwa tersangka sedang berada di wilayah Kabupaten Pringsewu. Mendapat kabar tersebut, Kapolsek Denteteladas langsung memimpin pasukan ke lokasi persembunyian. Tepat pukul 02.30 WIB, Siti Aisyah berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti yang sangat relevan, antara lain: uang tunai senilai Rp1.789.000,-, sejumlah struk bukti penarikan, beberapa keping kartu PKH milik korban, serta satu unit telepon genggam merek VIVO V15 berwarna biru hitam.
Bergerak Berdua, Beraksi di Ber














