Tanah Hibah Masih Sawah, SDN 1 Bojongmalaka Minta Orang Tua Rereongan Urug Lahan.

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, KOMPAS1.ID –
Kepala Sekolah SDN 1 Bojongmalaka, Kabupaten Bandung, memilih bungkam saat dikonfirmasi Redaksi Kompas1.Id terkait rencana pengumpulan dana dari orang tua murid untuk biaya pengurugan tanah hibah sekolah seluas 50 tumbak.

Konfirmasi tertulis Via bay Phone dan WhatsApp bernomor 027/KOMPAS1.ID/VII/2026 telah dilayangkan pada 22 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak sekolah.

Rencana “Rereongan” Orang Tua untuk Urug Tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah mendapat tanah hibah di belakang Komplek Pilangsari Resident. Karena masih berupa sawah, pemerintah disebut hanya akan membangun gedung jika tanah sudah diurug.

Untuk itu, pihak sekolah disebut meminta orang tua murid secara bersama-sama ” rereongan” mengumpulkan dana seikhlasnya.
Pengumpulan dijadwalkan hari Senin, 20 Juli 2026 s.d Rabu, 22 Juli 2026. dan bisa disetorkan ke Mama Firza.

Diduga Kepsek Langgar Aturan.

Langkah meminta dana ke orang tua murid ini dinilai rawan benturan dengan aturan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12.

Baca Juga:  Kecamatan Longkib Gelar Pengibaran Bendera HUT RI ke-81 di Lapangan Raja Makuta

Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid. Yang diperbolehkan hanya sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 2.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Sumber dana hanya berasal dari APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

“Kalau alasannya untuk pembangunan, harusnya diajukan ke Dinas Pendidikan dan APBD. Bukan dibebankan ke orang tua. Ini ranah negara yang wajib hadir,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.

3 Poin Konfirmasi Tak Dijawab:
Dalam Konfirmasi Tertulis Kompas1.Id meminta penjelasan tertulis terkait:
1. Status legalitas tanah hibah 50 tumbak
2. RAB/rincian kebutuhan biaya pengurugan
3. Mekanisme pertanggungjawaban dana dari orang tua murid.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 1 Bojongmalaka belum memberikan tanggapan.

Penulis: Zul
Redaksi & Tim Lipsus
Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA
Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah
234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Pertengkaran Antrean BBM di AMPS Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Penyaluran
Diduga Hendak Rampas Motor di Sidoarjo Way Kanan, Pria 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan
Polsek pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 04:11 WIB

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 03:22 WIB

MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah

Jumat, 25 September 2026 - 07:53 WIB

234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru