BANDUNG, KOMPAS1.ID –
Kepala Sekolah SDN 1 Bojongmalaka, Kabupaten Bandung, memilih bungkam saat dikonfirmasi Redaksi Kompas1.Id terkait rencana pengumpulan dana dari orang tua murid untuk biaya pengurugan tanah hibah sekolah seluas 50 tumbak.
Konfirmasi tertulis Via bay Phone dan WhatsApp bernomor 027/KOMPAS1.ID/VII/2026 telah dilayangkan pada 22 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak sekolah.
Rencana “Rereongan” Orang Tua untuk Urug Tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekolah mendapat tanah hibah di belakang Komplek Pilangsari Resident. Karena masih berupa sawah, pemerintah disebut hanya akan membangun gedung jika tanah sudah diurug.
Untuk itu, pihak sekolah disebut meminta orang tua murid secara bersama-sama ” rereongan” mengumpulkan dana seikhlasnya.
Pengumpulan dijadwalkan hari Senin, 20 Juli 2026 s.d Rabu, 22 Juli 2026. dan bisa disetorkan ke Mama Firza.
Diduga Kepsek Langgar Aturan.
Langkah meminta dana ke orang tua murid ini dinilai rawan benturan dengan aturan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12.
Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua/wali murid. Yang diperbolehkan hanya sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 2.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan. Sumber dana hanya berasal dari APBN, APBD, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
“Kalau alasannya untuk pembangunan, harusnya diajukan ke Dinas Pendidikan dan APBD. Bukan dibebankan ke orang tua. Ini ranah negara yang wajib hadir,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.
3 Poin Konfirmasi Tak Dijawab:
Dalam Konfirmasi Tertulis Kompas1.Id meminta penjelasan tertulis terkait:
1. Status legalitas tanah hibah 50 tumbak
2. RAB/rincian kebutuhan biaya pengurugan
3. Mekanisme pertanggungjawaban dana dari orang tua murid.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 1 Bojongmalaka belum memberikan tanggapan.
Penulis: Zul
Redaksi & Tim Lipsus
Jabar.














