KOMPAS1.ID
JAKARTA, 22 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah pola berulang yang kerap dijumpai dalam kasus korupsi yang menjerat para kepala daerah. Salah satu modus yang paling menonjol adalah praktik pemberian proyek pemerintah secara istimewa kepada pihak swasta yang sebelumnya berperan sebagai penyandang dana atau bagian dari tim sukses saat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pola ini telah teridentifikasi dalam berbagai perkara yang ditangani oleh lembaganya. Mekanismenya berjalan dengan indikasi bahwa pasangan calon yang telah memenangkan pemilihan, kemudian memberikan akses prioritas dan aliran proyek pemerintah kepada pihak-pihak yang telah membantu membiayai perjalanan politik mereka.
Sebagai bukti nyata, KPK mencontohkan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam penanganan perkara tersebut, terungkap dugaan bahwa para penyandang dana politik mendapatkan keuntungan yang besar melalui penguasaan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah setelah pimpinan yang didukung menjabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemiripan pola juga ditemukan dalam perkara yang memerangkap Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim. KPK mencatat adanya dugaan kuat bahwa pihak swasta yang tergabung dalam lingkaran tim sukses berhak memperoleh beragam paket pekerjaan publik sebagai imbalan setelah kandidat yang mereka dukung memenangkan pilkada.
Berdasarkan fakta hukum ini, KPK menegaskan urgensi pelaksanaan reformasi menyeluruh dalam sistem pembiayaan politik. Hal ini dinilai mutlak diperlukan agar para kepala daerah tidak terbebani “utang politik” yang kemudian berujung pada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan demi menguntungkan pihak tertentu setelah dilantik. ***














