KOMPAS1.ID || Dewan Pers resmi mengeluarkan surat pernyataan bernomor 07/P-DP/VII/2026 pada 20 Juli 2026. Dokumen ini dibuat sebagai tanggapan atas insiden yang dianggap merendahkan martabat dan tugas wartawan di tengah proses penegakan hukum. Langkah ini menjadi bukti lembaga berkomitmen menjaga kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.
Peristiwa pemicu terjadi pada 17 Juli 2026, saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta. Advokat Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan status kuliah tersangka dengan kalimat bernada ejekan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”. Ucapan ini dianggap tidak pantas dan mencederai prinsip komunikasi yang beradab.
Dalam merespons hal tersebut, Dewan Pers secara tegas menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Hotman Paris. Setiap pertanyaan yang diajukan wartawan, baik yang disetujui maupun tidak, seharusnya dijawab dengan cara yang rasional, sopan, dan tetap menghargai posisi mereka. Merespons dengan kata-kata yang merendahkan hanya akan menghambat proses penyampaian informasi yang terbuka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga ini juga mengingatkan bahwa bertanya dan menggali informasi adalah bagian inti dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati hak wartawan untuk mengumpulkan fakta dan menyampaikan berbagai sudut pandang dari suatu peristiwa.
Tugas wartawan bukan sekadar melaporkan berita, melainkan juga menegakkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers, mereka berperan menegakkan nilai demokrasi, mendukung supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang demi kepentingan publik.
Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang aman dan bebas dari intimidasi. Kebebasan pers adalah pondasi sistem demokrasi yang sehat, dan setiap upaya untuk menekan atau merendahkan profesi ini berpotensi merusak hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya.
Sebagai penutup, Dewan Pers mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum dan penasihat hukum, untuk saling menghargai. Sementara itu, wartawan diharapkan terus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(Red)














