Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Dewan Pers resmi mengeluarkan surat pernyataan bernomor 07/P-DP/VII/2026 pada 20 Juli 2026. Dokumen ini dibuat sebagai tanggapan atas insiden yang dianggap merendahkan martabat dan tugas wartawan di tengah proses penegakan hukum. Langkah ini menjadi bukti lembaga berkomitmen menjaga kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia.

Peristiwa pemicu terjadi pada 17 Juli 2026, saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta. Advokat Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan status kuliah tersangka dengan kalimat bernada ejekan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”. Ucapan ini dianggap tidak pantas dan mencederai prinsip komunikasi yang beradab.

Dalam merespons hal tersebut, Dewan Pers secara tegas menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Hotman Paris. Setiap pertanyaan yang diajukan wartawan, baik yang disetujui maupun tidak, seharusnya dijawab dengan cara yang rasional, sopan, dan tetap menghargai posisi mereka. Merespons dengan kata-kata yang merendahkan hanya akan menghambat proses penyampaian informasi yang terbuka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga ini juga mengingatkan bahwa bertanya dan menggali informasi adalah bagian inti dari tugas jurnalistik yang dilindungi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak wajib menghormati hak wartawan untuk mengumpulkan fakta dan menyampaikan berbagai sudut pandang dari suatu peristiwa.

Baca Juga:  Remaja Jadi Korban Dugaan Pembakaran, Polisi Hadir Beri Pendampingan dan Kepastian Hukum

Tugas wartawan bukan sekadar melaporkan berita, melainkan juga menegakkan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Pers, mereka berperan menegakkan nilai demokrasi, mendukung supremasi hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menyajikan informasi yang akurat, benar, dan berimbang demi kepentingan publik.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya menjaga suasana kerja yang aman dan bebas dari intimidasi. Kebebasan pers adalah pondasi sistem demokrasi yang sehat, dan setiap upaya untuk menekan atau merendahkan profesi ini berpotensi merusak hak publik untuk mendapatkan informasi yang seluas-luasnya.

Sebagai penutup, Dewan Pers mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum dan penasihat hukum, untuk saling menghargai. Sementara itu, wartawan diharapkan terus mematuhi kode etik dan peraturan yang berlaku, agar dapat menjalankan tugas mulia mereka dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Sosialisasi E-Kinerja, DALDUKPPA Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan
Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan
Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat
Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar
Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan
Dua Bulan Operasi, Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba: 20 Tersangka dan Ratusan Paket Barang Bukti Diamankan
Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Polri Sigap Tangani Kebakaran Tiga Rumah Kontrakan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:35 WIB

Melalui Sosialisasi E-Kinerja, DALDUKPPA Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:33 WIB

Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:12 WIB

Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru