Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Biaya Selingkuh dan Sewa Rumah, Mantan Kades Serapuh Asli Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
LANGKAT – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis, dihadapkan pada tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi Dana Desa senilai total Rp387 juta. Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan disalahgunakan demi keuntungan pribadi terdakwa.

Dana desa yang raib itu diduga dipakai Nazrul untuk membayar biaya pengacara, menyewa tempat tinggal, hingga membiayai gaya hidup dan hubungan selingkuhannya.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu, sehingga penggunaan anggaran terlihat seolah-olah telah disalurkan sesuai peraturan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Tuntutan ini memicu reaksi di masyarakat, di mana sebagian besar warga menilai hukuman 2,5 tahun penjara masih terasa terlalu ringan, mengingat uang yang disalahgunakan merupakan sumber daya yang seharusnya dinikmati warga desa untuk kemajuan wilayah mereka.***

Korlip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat
Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar
Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti
KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN “ANEH BIN AJAIB”: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!
Pemeriksaan APBD 2025: Temuan Penyimpangan Dana BOS Capai Rp4 Miliar, Pengelolaan Jadi Sorotan Utama
Bupati Bandung Pimpin Rakor Bulanan Juli 2026: Tekankan Tata Kelola Adaptif, Profesional dan Siap Hadapi Tantangan Musim Kemarau
Polres Garut Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Periode 2 Bulan, 20 Pelaku dan Ratusan paket Berhasil Diamankan
Proyek DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto Disorot, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadahan di Umpu Bhakti

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:19 WIB

KONTRADIKSI HUKUM & PENYITAAN “ANEH BIN AJAIB”: KASUS HOLIL VS YUDA DI DENTE TELADAS PICU DESAKAN PENGAWASAN EKSTERNAL!

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pemeriksaan APBD 2025: Temuan Penyimpangan Dana BOS Capai Rp4 Miliar, Pengelolaan Jadi Sorotan Utama

Berita Terbaru