Kompas1.id
LANGKAT – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis, dihadapkan pada tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi Dana Desa senilai total Rp387 juta. Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan disalahgunakan demi keuntungan pribadi terdakwa.
Dana desa yang raib itu diduga dipakai Nazrul untuk membayar biaya pengacara, menyewa tempat tinggal, hingga membiayai gaya hidup dan hubungan selingkuhannya.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu, sehingga penggunaan anggaran terlihat seolah-olah telah disalurkan sesuai peraturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Tuntutan ini memicu reaksi di masyarakat, di mana sebagian besar warga menilai hukuman 2,5 tahun penjara masih terasa terlalu ringan, mengingat uang yang disalahgunakan merupakan sumber daya yang seharusnya dinikmati warga desa untuk kemajuan wilayah mereka.***
Korlip














