Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Biaya Selingkuh dan Sewa Rumah, Mantan Kades Serapuh Asli Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
LANGKAT – Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nazrul Hapis, dihadapkan pada tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi Dana Desa senilai total Rp387 juta. Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan disalahgunakan demi keuntungan pribadi terdakwa.

Dana desa yang raib itu diduga dipakai Nazrul untuk membayar biaya pengacara, menyewa tempat tinggal, hingga membiayai gaya hidup dan hubungan selingkuhannya.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa memerintahkan perangkat desa untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Dokumen tersebut dibuat menggunakan kuitansi dan stempel palsu, sehingga penggunaan anggaran terlihat seolah-olah telah disalurkan sesuai peraturan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Tuntutan ini memicu reaksi di masyarakat, di mana sebagian besar warga menilai hukuman 2,5 tahun penjara masih terasa terlalu ringan, mengingat uang yang disalahgunakan merupakan sumber daya yang seharusnya dinikmati warga desa untuk kemajuan wilayah mereka.***

Korlip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA
Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah
234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik
Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat
Pertengkaran Antrean BBM di AMPS Semitau Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Penyaluran
Diduga Hendak Rampas Motor di Sidoarjo Way Kanan, Pria 18 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan
Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 04:11 WIB

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 03:22 WIB

MEDIA KOMPAS1 ID MERAYAKAN ULANG TAHUN KEDUA, TEKAD TETAP HADIRKAN BERITA INDEPENDEN DAN TERPERCAYA

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah

Jumat, 25 September 2026 - 07:53 WIB

234 Pejabat Pemkab Way Kanan Dikukuhkan dan Dilantik, Bupati Ayu Tekankan Pelayanan Publik

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Joni Helmi Resmi Dilantik sebagai Camat Banjit,Diminta Perkuat Pelayanan Masyarakat

Berita Terbaru