Kompas1.id
Kabupaten Cirebon – Angka perceraian di wilayah ini kembali menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sumber menerima 4.311 perkara perceraian. Angka ini naik 517 perkara atau 13,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.794 perkara.
Artinya, rata-rata setiap bulan ada lebih dari 700 pasangan yang mengajukan permohonan berpisah ke pengadilan. Jika dirinci per bulan, data masuknya perkara adalah: Januari 967 kasus, Februari 537 kasus, Maret 418 kasus, April 973 kasus, Mei 659 kasus, dan Juni 757 kasus.
Dari total perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh istri masih mendominasi, yaitu mencapai 3.235 kasus. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 1.076 kasus. Pola ini disebut masih sama persis seperti tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panitera Muda Permohonan PA Kelas IA Sumber, Moch Suyana, menjelaskan bahwa kondisi ini belum menunjukkan tanda melandai. Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan yang mendorong pasangan mengakhiri rumah tangga.
Selain tekanan ekonomi, sejumlah faktor lain yang sering muncul dalam gugatan meliputi:
– Pertengkaran berkepanjangan
– Salah satu pasangan meninggalkan rumah
– Perselingkuhan
– Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
– Perjudian (termasuk judi online)
– Penyalahgunaan narkoba
Meski jumlah perkara terus meningkat, pihak Pengadilan Agama tetap mengutamakan proses mediasi pada setiap perkara. Tujuannya agar pasangan memiliki kesempatan berdamai dan merukunkan kembali rumah tangganya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan perceraian.
“Kami selalu berupaya memediasi agar para pihak bisa menyelesaikan masalah bersama. Harapannya masih ada peluang untuk rukun kembali,” ujar Suyana menegaskan komitmen pengadilan dalam menjaga keutuhan keluarga.
Adang jabar














