Kompas1.id
JAKARTA – Bagi jurnalis, pemahaman mendalam tentang sinergi antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah hal yang sangat krusial. Aturan ini menjadi landasan hukum agar karya jurnalistik dilindungi, sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum untuk membungkam kebebasan pers.
Dasar Hukum dan Kesepakatan
Nota Kesepahaman bernomor 03/DP/MoU/III/2022 ditandatangani pada 16 Maret 2022 dan berlaku hingga tahun 2027. Tujuannya jelas: melindungi kemerdekaan pers serta menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Mekanisme Penanganan Laporan
Ketika Polri menerima laporan terkait karya jurnalistik, penyidik wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Langkah ini dilakukan untuk menilai:
✅ Apakah kasus murni sengketa pemberitaan atau pelanggaran etik jurnalistik?
✅ Ataukah mengandung unsur tindak pidana murni yang terlepas dari tugas jurnalistik?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Penilaian:
– Jika pelanggaran etik/sengketa berita: Diselesaikan lewat mekanisme UU Pers – hak jawab, hak koreksi, atau putusan Dewan Pers. Polisi tidak memproses secara pidana.
– Jika unsur pidana murni: Contoh pemerasan, ancaman pembunuhan, pemalsuan dokumen – Polri baru dapat melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang.
Hak Konstitusional Jurnalis
Jurnalis memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, antara lain:
1. Dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik – tidak bisa langsung dipidanakan hanya karena isi berita.
2. Mekanisme sengketa sebagai langkah pertama – sanksi pidana/perdata hanya boleh diambil sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) setelah upaya penyelesaian pers selesai.
3. Dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan sah – berhak didampingi pengacara dan mengetahui alasan pemeriksaan .
4. Karya jurnalistik bukan barang bukti sembarangan – penilaian kelayakan tugas adalah ranah Dewan Pers.
Penegasan Terkini
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan: “MoU ini menjadi tameng agar sengketa pemberitaan diselesaikan melalui UU Pers, bukan langsung KUHP. Polisi tidak boleh mempidanakan wartawan tanpa penilaian Dewan Pers”. Hal ini juga diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Januari 2026 yang mewajibkan jalur pers didahulukan sebelum ranah pidana/perdata.
Bukan Pelindung Kejahatan
Dewan Pers dan Polri menegaskan: MoU bukan melindungi wartawan yang berbuat kejahatan. Jika ada penyalahgunaan jabatan, hukum tetap berlaku tegas tanpa pandang profesi.
Pesan Penting
Pemahaman aturan ini menjamin jurnalis bekerja bebas, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pers yang mandiri.
RUSMANA KBB














