Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

- Penulis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – KOMPAS1.id || Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Rabu (16/7/2026).

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Karena, Polresta Bandar Lampung diduga menghentikan kasus Wildan karena salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.

Diberitakan Sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.

Baca Juga:  Perusahaan Ekspor PT Central Pertiwi Bahari Diduga Langgar Aturan BPJS: Pekerja Bertahun-Tahun Tak Terdaftar, Tanggung Jawab Saling Lempar

Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).

Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.

“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.

Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.

“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.

Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.

“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.

Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.

“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.

“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tandasnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah
LMND Soroti Syarat Penerima Beasiswa MPK Aceh Singkil ‎
AUTO SPEED Lendeng N D’Gank Chapter Timur Matangkan Persiapan, Siap Tempur di Drag Race Brigif 25 Juli 2026
SMPN 3 Ci Beber Gelar MPLS Tahun Ajaran Baru, Siswa Baru ikuti Kegiatan dengan Penuh Semangat “
*Ayah Kandung Gugat Empat Anak Soal Tanah Warisan” Publik Menunggu Hasil Putusan Dari PA Slawi*
Wabup Ali: Guru PPPK Harus Jadi Penggerak SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Gelombang Panas di Belanda Sebabkan Lebih dari 900 Kematian Berlebih, Jadi Peringatan bagi Indonesia Hadapi Cuaca Ekstrem
Polisi Lakukan Evakuasi Mobil Masuk Ke Parit Usai Hindari Motor Yang Hilang Kendali
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:55 WIB

LMND Desak MPK Aceh Singkil Tinjau Ulang Syarat Beasiswa yang Larang Penerima KIP Kuliah

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:46 WIB

LMND Soroti Syarat Penerima Beasiswa MPK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WIB

AUTO SPEED Lendeng N D’Gank Chapter Timur Matangkan Persiapan, Siap Tempur di Drag Race Brigif 25 Juli 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:51 WIB

SMPN 3 Ci Beber Gelar MPLS Tahun Ajaran Baru, Siswa Baru ikuti Kegiatan dengan Penuh Semangat “

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:25 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Berita Terbaru

Berita

LMND Soroti Syarat Penerima Beasiswa MPK Aceh Singkil ‎

Kamis, 16 Jul 2026 - 12:46 WIB