Diduga Bongkar Muat Solar Subsidi Ilegal, Aktivitas Tangki Kedamin Jaya di Boyan Tanjung Disorot

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KAPUAS HULU – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan keterlibatan armada tangki yang bertuliskan nama Kedamin Jaya memicu berbagai pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi izin maupun prosedur resmi yang berlaku. Jika dugaan ini terbukti melalui proses penyelidikan, perbuatan tersebut dinilai sangat merugikan keuangan negara serta menghambat penyaluran solar subsidi bagi kelompok yang benar-benar berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik lainnya.

Perlu diketahui, solar subsidi adalah komoditas yang disalurkan khusus pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, penimbunan, maupun pengalihan distribusi tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta sesungguhnya. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Silat Hulu Menunggu Keadilan Pembangunan, Bukan Sekadar Janji Politik

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin diancam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat pasal kegiatan usaha migas tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maupun denda yang besar.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang diperketat di setiap jalur distribusi BBM bersubsidi, agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh pihak yang mengincar keuntungan sepihak. Seluruh pihak diharapkan mendukung proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Transformasi Pendidikan di Era Digital: Membangun Generasi Cerdas untuk Masa Depan
KEHILANGAN SEPEDA MOTOR
KAMTIBMAS SAJA TIDAK CUKUP..! KAPOLRES BITUNG DITUNTUT TEGAS DALAM PENINDAKAN HUKUM*
Pasokan BBM di SPBU Pulo Sarok Sempat Terhambat, Polsek Singkil Turun Tangan Amankan Antrean Panjang
Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara Dampingi Kelompok Tani Penerima Bantuan Peremajaan Kopi 2026
Anak Penjual Kue Keliling dari Aceh Singkil Tembus Seleksi TNI AD: Bukti Keterbatasan Bukan Penghalang Cita-Cita
Heri Kusnadi Terpilih Jadi Ketua PWI Ogan Ilir, Langkah Pertama Audiensi Silahturahmi ke Bupati Ogan Ilir
Gubernur DIY Siap Dukung Pengembangan Budaya Jawa di Kalimantan Timur, Program Muhibah Budaya Akan Dijalankan Mulai 2027
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:25 WIB

Transformasi Pendidikan di Era Digital: Membangun Generasi Cerdas untuk Masa Depan

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:08 WIB

KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:55 WIB

KAMTIBMAS SAJA TIDAK CUKUP..! KAPOLRES BITUNG DITUNTUT TEGAS DALAM PENINDAKAN HUKUM*

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:19 WIB

Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara Dampingi Kelompok Tani Penerima Bantuan Peremajaan Kopi 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:21 WIB

Anak Penjual Kue Keliling dari Aceh Singkil Tembus Seleksi TNI AD: Bukti Keterbatasan Bukan Penghalang Cita-Cita

Berita Terbaru

Daerah

KEHILANGAN SEPEDA MOTOR

Rabu, 15 Jul 2026 - 01:08 WIB