KOMPAS1.ID
KAPUAS HULU – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan keterlibatan armada tangki yang bertuliskan nama Kedamin Jaya memicu berbagai pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi izin maupun prosedur resmi yang berlaku. Jika dugaan ini terbukti melalui proses penyelidikan, perbuatan tersebut dinilai sangat merugikan keuangan negara serta menghambat penyaluran solar subsidi bagi kelompok yang benar-benar berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik lainnya.
Perlu diketahui, solar subsidi adalah komoditas yang disalurkan khusus pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, penimbunan, maupun pengalihan distribusi tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta sesungguhnya. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin diancam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat pasal kegiatan usaha migas tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maupun denda yang besar.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan alat bukti yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang diperketat di setiap jalur distribusi BBM bersubsidi, agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh pihak yang mengincar keuntungan sepihak. Seluruh pihak diharapkan mendukung proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TIM














