Diduga Bongkar Muat Solar Subsidi Ilegal, Aktivitas Tangki Kedamin Jaya di Boyan Tanjung Disorot

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
KAPUAS HULU – Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Dugaan keterlibatan armada tangki yang bertuliskan nama Kedamin Jaya memicu berbagai pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memenuhi izin maupun prosedur resmi yang berlaku. Jika dugaan ini terbukti melalui proses penyelidikan, perbuatan tersebut dinilai sangat merugikan keuangan negara serta menghambat penyaluran solar subsidi bagi kelompok yang benar-benar berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik lainnya.

Perlu diketahui, solar subsidi adalah komoditas yang disalurkan khusus pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, penimbunan, maupun pengalihan distribusi tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta sesungguhnya. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bunda Literasi Kota Subulussalam Resmi Luncurkan Gerakan Wajib Membaca 30 Menit Sehari di Desa Lae Ikan

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM tanpa izin diancam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat pasal kegiatan usaha migas tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara maupun denda yang besar.

Sementara itu, masyarakat juga diimbau agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar diproses berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang diperketat di setiap jalur distribusi BBM bersubsidi, agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh pihak yang mengincar keuntungan sepihak. Seluruh pihak diharapkan mendukung proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru