KBB, Kompas1.Id
Sudah hampir 12 tahun berlalu sejak proses pembebasan lahan Bendungan Cisokan di Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. Namun hingga 2026 ini, 16 Kepala Keluarga terdampak masih menanti kejelasan sisa pembayaran ganti rugi.
Ironisnya, warga sudah pindah dan menetap di Kp. Pasirnangka/Babakanrawa RT 02 RW 04, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. sejak Tahun 2015 – 2016, Perpindahan itu dilakukan sebagai dampak dari proyek strategis nasional tersebut.
NAMA-NAMA 16 KK YANG MASIH MENUNTUT HAKNYA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.H. Saripudin 2.Saprudin
3.Empud
4.Jaja
5.Unang
6.Aban
7.Iwan
8.Saripudin
9.Asep
10.Unu
11.Dace,
12.Sobur
13.Momo (Almarhum)
14.H. Uca
15.Samsudin
16.Rahman
DUGAAN ADA BANYAK PIHAK YANG TERLIBAT.
Warga menduga lambannya penyelesaian ini karena banyak pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan periode Tahun2014 – 2016.
“Sampai sekarang kami belum tahu sisa pembayarannya berapa dan kapan cair. Kami sudah pindah ke Cianjur, tapi hak kami di Bojongsalam belum tuntas,” ujar perwakilan warga.
TUNTUT KEPASTIAN SISA GANTI RUGI.
Warga meminta Pemerintah Pusat, Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barat, BPN, dan pelaksana proyek Cisokan segera memberikan kejelasan dan membayar sisa ganti rugi yang menjadi hak mereka.
Mereka berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. “Ini hak kami. Tolong selesaikan segera,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
Redaksi Kompas1.Id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
Penulis: Ajang & Tim Lipsus Investigasi Jabar.












