KOMPAS1.ID
MAJALENGKA, 12 Juli 2026 – Guna mencegah dan mengatasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Cikijing jajaran Polres Majalengka Polda Jawa Barat melaksanakan langkah preventif dengan memasang spanduk berisi imbauan tegas kepada masyarakat.
Kegiatan pemasangan spanduk dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) di ruas Jalan Desa Jagasari hingga Desa Cipulus. Spanduk tersebut memuat pesan peringatan yang jelas: “Membakar Lahan dengan Disengaja Dapat Dipidana”.
Kebakaran hutan dan lahan merupakan masalah serius yang mengancam kelestarian lingkungan, keselamatan manusia, serta ekosistem flora dan fauna. Menyadari hal tersebut, Polsek Cikijing bergerak tanggap melakukan pencegahan melalui pendekatan penyadaran kepada warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Mitigasi dan Ajakan Bersama
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memitigasi risiko kebakaran di wilayahnya.
“Kami ingin melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mencegah kebakaran yang dampaknya bisa sangat merugikan semua pihak,” ujarnya.
Peringatan ini juga disampaikan sebagai langkah antisipasi di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung, di mana potensi kebakaran cenderung meningkat. Masyarakat diajak untuk peduli lingkungan dan menghindari aktivitas yang bisa memicu api.
Pihak kepolisian pun mengingatkan agar warga mematuhi aturan larangan membakar hutan maupun lahan, serta bekerja sama menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian alam di wilayah Majalengka.
Adang Jabar














