Aktivitas pengolahan emas di duga tanpa izin di sorot, Ancaman pidana menanti, APH Diminta Bertindak

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Banten- Media Kompas1.id Aktivitas pengolahan tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin milik H. Eman di Kampung Ciparay Cengkeh, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan serius. Kegiatan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang guna memastikan legalitas usaha serta potensi dampak terhadap lingkungan.

Pengolahan emas tanpa perizinan yang sah bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama apabila dalam proses pengolahannya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida yang dapat mencemari tanah, sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan maupun pengolahan dan/atau pemurnian mineral wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila terbukti melakukan kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin yang diwajibkan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pelaku, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)

Selain kemungkinan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyitaan alat, hingga pencabutan hak usaha apabila ada.

Baca Juga:  Camat Ciparay Resmikan Langsung SPPG MBG Ciparay 01 Desa Ciparay

Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah, kepolisian, Inspektur Tambang, serta instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Awak media mencoba berupaya mengambil gambar aktivitas tambang emas diduga ilegal yang menggunakan “Gentongan” (pengolahan limbah lumpur dari batuan ) namun awak media dihalang-halangi oleh sekolompok orang yang sedang di lokasi tersebut.
Tindakan itu pun membuat awak media merasa terhalangi saat melaksanakan tugas jurnalistik ketika investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pengolahan emas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

( Kaperwil” ARS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.
1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia
KETUM SAKTI SULUT: “Soroti Dampak Pemotongan Kapal PT Delta Multi Metal Perkasa “Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Pesisir
Semarak Kemerdekaan RI ke-81 Jadi Momentum Istimewa Sekaligus Launching Kantor Baru RNews dan Sekretariat FWJI Jawa Timur
Menyingkap Penyebab Polusi Udara Jakarta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:31 WIB

🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:18 WIB

4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia

Berita Terbaru