Lebak – Banten- Media Kompas1.id Aktivitas pengolahan tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin milik H. Eman di Kampung Ciparay Cengkeh, Desa Sukamulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan serius. Kegiatan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang guna memastikan legalitas usaha serta potensi dampak terhadap lingkungan.
Pengolahan emas tanpa perizinan yang sah bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama apabila dalam proses pengolahannya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida yang dapat mencemari tanah, sungai, dan mengancam kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan maupun pengolahan dan/atau pemurnian mineral wajib memenuhi ketentuan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila terbukti melakukan kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin yang diwajibkan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pelaku, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Selain kemungkinan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyitaan alat, hingga pencabutan hak usaha apabila ada.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah, kepolisian, Inspektur Tambang, serta instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan dan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, penegakan hukum diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Awak media mencoba berupaya mengambil gambar aktivitas tambang emas diduga ilegal yang menggunakan “Gentongan” (pengolahan limbah lumpur dari batuan ) namun awak media dihalang-halangi oleh sekolompok orang yang sedang di lokasi tersebut.
Tindakan itu pun membuat awak media merasa terhalangi saat melaksanakan tugas jurnalistik ketika investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pengolahan emas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
( Kaperwil” ARS )














