Kompas1.id
Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perikanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa aktivitas pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam operasi penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas di dalam 20 balon plastik, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang turut disita di lokasi kejadian.
Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HS, AR, BL, dan AS. Keempatnya diduga bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan pengadaan hingga peredaran benih lobster tersebut secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka kini dijerat dengan aturan hukum: Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp1,5 miliar.
Sampai dengan saat ini, berkas perkara atas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat (P-21) dan secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan penuntutan dan proses hukum lebih lanjut di pengadilan.***Red














