Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perdagangan dan peredaran ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026, sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di sektor perikanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa aktivitas pengadaan dan peredaran Benih Bening Lobster tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024 tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam operasi penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.000 ekor Benih Bening Lobster jenis pasir yang dikemas di dalam 20 balon plastik, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang turut disita di lokasi kejadian.

Dari kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HS, AR, BL, dan AS. Keempatnya diduga bertindak sebagai pelaku usaha yang melakukan pengadaan hingga peredaran benih lobster tersebut secara melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Para tersangka kini dijerat dengan aturan hukum: Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp1,5 miliar.

Sampai dengan saat ini, berkas perkara atas keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat (P-21) dan secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan penuntutan dan proses hukum lebih lanjut di pengadilan.***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!
POLRESTABES SEMARANG SITA LEBIH DARI 10,3 KG SABU SELAMA SEMESTER I 2026
Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan
Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta
Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok
Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar
PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 03:32 WIB

Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:37 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Benih Bening Lobster, Empat Tersangka Diamankan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:47 WIB

POLRESTABES SEMARANG SITA LEBIH DARI 10,3 KG SABU SELAMA SEMESTER I 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 01:07 WIB

Polres Garut Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Sebanyak 4,55 Gram Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:52 WIB

Heboh di Media Sosial: Tiga Karyawan Percetakan Disekap 3 Hari, Diminta Ganti Rugi Rp50 Juta

Berita Terbaru

Hukum

Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!

Rabu, 1 Jul 2026 - 03:32 WIB