Kompas1.id
Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar hingga Tetapkan Satu Orang DPO
SEMARANG – Komitmen Polrestabes Semarang dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diperkuat. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total barang bukti yang cukup signifikan.
Selama periode tersebut, petugas menyita sebanyak 10.329,4 gram sabu, 144 butir ekstasi, 11,91 gram tembakau sintetis, serta 98 butir obat-obatan berbahaya. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan tingginya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kota Semarang masih menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan langkah penegakan hukum, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan dilakukan secara terpadu agar narkotika tidak lagi merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Salah satu pengungkapan yang menonjol terjadi pada 14 April 2026 di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial DTP alias Blontang. Dari rumah pelaku, polisi menyita 1,325 kilogram sabu dan 105 butir ekstasi yang disimpan di beberapa lokasi tersembunyi.
Selain barang narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti pendukung, antara lain timbangan digital, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka berperan memecah paket narkotika dalam ukuran lebih kecil untuk kemudian diedarkan sesuai perintah seseorang berinisial G. Pihak kepolisian telah menetapkan orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika itu.
Sebagai imbalan atas aksinya, tersangka dijanjikan mendapatkan sabu secara cuma-cuma ditambah uang sebesar Rp800.000 untuk setiap pendistribusian 100 gram sabu maupun ekstasi.
Kompol Edi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap DPO yang buron. Menurutnya, pengamanan barang bukti lebih dari 10,3 kilogram sabu setidaknya dapat mencegah ribuan orang terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Dukungan masyarakat adalah kunci utama memutus mata rantai narkoba. Dengan kepedulian bersama, kita wujudkan Kota Semarang yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Kompol Edi.
Mulyoko














