Lingkungan vs Ekonomi: Warga Tanjung Merah Tagih Ketegasan Pemkot & Polres Bitung Soal PT Futai

- Penulis

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id BITUNG, SULAWESI UTARA*
Sejak awal Juni 2026, warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, mengeluhkan kondisi Sungai yang melintasi permukiman mereka. Pantauan awak media di lapangan pada [sebutkan tanggal jika ada] menunjukkan adanya bau menyengat yang cukup mengganggu aktivitas warga di sekitar bantaran sungai.

*Kronologi Keluhan Warga*

Menurut keterangan sejumlah warga, bau menyengat tersebut muncul secara berulang dalam beberapa pekan terakhir. Warga menduga sumbernya berasal dari saluran pembuangan yang terhubung dengan kawasan industri, khususnya PT Futai yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Merah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bau ini beda dari biasanya. Menyengat sampai ke rumah. Anak-anak jadi sering batuk dan tidak betah main di luar. Kami cuma minta sungai kami kembali normal,” ungkap seorang ibu rumah tangga warga Tanjung Merah.

Selain bau, warga juga menyoroti perubahan warna dan kondisi air sungai yang dinilai tidak seperti sebelumnya. Kekhawatiran terbesar mereka adalah dampak terhadap kesehatan, kualitas air tanah, dan ekosistem laut di muara yang menjadi tempat mencari nafkah nelayan.

*Tuntutan 4 Poin Warga Tanjung Merah*

Merespons kondisi ini, warga menyampaikan 4 tuntutan kepada Pemerintah Kota Bitung, DLH, dan Aparat Penegak Hukum:

1. *Uji Laboratorium Segera*: Mengambil dan menguji sampel air sungai dan udara secara independen untuk memastikan ada atau tidaknya zat berbahaya melebihi baku mutu.
2. *Audit Lingkungan Menyeluruh*: Mengevaluasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] dan dokumen UKL-UPL/AMDAL PT Futai.
3. *Transparansi Data ke Publik*: Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat Tanjung Merah agar tidak ada simpang siur informasi.
4. *Tindakan Hukum Tegas*: Memberikan sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional, jika terbukti melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [PPLH].

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kecamatan Cangkuang Apresiasi Milangkala 76 IGTKI, Perkuat Sinergi untuk Kesejahteraan Keluarga

*Menunggu Sikap Negara*

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi maupun hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, KLHK, maupun pihak PT Futai.

Masyarakat berharap momentum kepemimpinan baru Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, dan komitmen Pemkot Bitung dapat menjadi titik balik penyelesaian. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat UUD 1945.

Berdasarkan pantauan lapangan, dokumentasi, dan keterangan warga di Tanjung Merah pada Juni 2026. Redaksi menggunakan istilah “dugaan” karena belum ada penetapan resmi dari instansi berwenang. PT Futai, Pemkot Bitung, DLH, dan Polres Bitung berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
GUBERNUR DEDI MULYADI SOROT SAMPAH MENUMPUK 32 TAHUN DI SALURAN AIR BANDUNG: TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Berita Terbaru