Kompas1.id BITUNG, SULAWESI UTARA*
Sejak awal Juni 2026, warga Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, mengeluhkan kondisi Sungai yang melintasi permukiman mereka. Pantauan awak media di lapangan pada [sebutkan tanggal jika ada] menunjukkan adanya bau menyengat yang cukup mengganggu aktivitas warga di sekitar bantaran sungai.
*Kronologi Keluhan Warga*
Menurut keterangan sejumlah warga, bau menyengat tersebut muncul secara berulang dalam beberapa pekan terakhir. Warga menduga sumbernya berasal dari saluran pembuangan yang terhubung dengan kawasan industri, khususnya PT Futai yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Merah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bau ini beda dari biasanya. Menyengat sampai ke rumah. Anak-anak jadi sering batuk dan tidak betah main di luar. Kami cuma minta sungai kami kembali normal,” ungkap seorang ibu rumah tangga warga Tanjung Merah.
Selain bau, warga juga menyoroti perubahan warna dan kondisi air sungai yang dinilai tidak seperti sebelumnya. Kekhawatiran terbesar mereka adalah dampak terhadap kesehatan, kualitas air tanah, dan ekosistem laut di muara yang menjadi tempat mencari nafkah nelayan.
*Tuntutan 4 Poin Warga Tanjung Merah*
Merespons kondisi ini, warga menyampaikan 4 tuntutan kepada Pemerintah Kota Bitung, DLH, dan Aparat Penegak Hukum:
1. *Uji Laboratorium Segera*: Mengambil dan menguji sampel air sungai dan udara secara independen untuk memastikan ada atau tidaknya zat berbahaya melebihi baku mutu.
2. *Audit Lingkungan Menyeluruh*: Mengevaluasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] dan dokumen UKL-UPL/AMDAL PT Futai.
3. *Transparansi Data ke Publik*: Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat Tanjung Merah agar tidak ada simpang siur informasi.
4. *Tindakan Hukum Tegas*: Memberikan sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional, jika terbukti melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [PPLH].
*Menunggu Sikap Negara*
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi maupun hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung, KLHK, maupun pihak PT Futai.
Masyarakat berharap momentum kepemimpinan baru Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, dan komitmen Pemkot Bitung dapat menjadi titik balik penyelesaian. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat UUD 1945.
Berdasarkan pantauan lapangan, dokumentasi, dan keterangan warga di Tanjung Merah pada Juni 2026. Redaksi menggunakan istilah “dugaan” karena belum ada penetapan resmi dari instansi berwenang. PT Futai, Pemkot Bitung, DLH, dan Polres Bitung berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Noval).














