Kompas1.id
Motif Utama Kesal Utang Belum Dibayar, Polisi Juga Dalami Dugaan Keterlibatan Ibu Korban
SUMEDANG, 20 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang menetapkan Wendi Sumadi (32) sebagai tersangka dalam kasus penyiraman cairan air aki terhadap dua orang anak kakak beradik di Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong. Pelaku ditangkap Tim Resmob pada Rabu (17/6) malam dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada 12 Mei 2026 terhadap korban berinisial QSH, sedangkan kejadian kedua pada 15 Juni 2026 menimpa adiknya, RFP (9 tahun). Akibat perbuatan tersebut, kedua korban menderita luka bakar parah pada bagian wajah hingga punggung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif dan Kronologi Kejadian
Penyelidikan mengungkapkan motif utama tersangka adalah rasa kesal dan sakit hati karena utang sebesar Rp350 ribu dari keluarga korban yang berbunga menjadi Rp850 ribu belum juga dilunasi. Selain itu, terungkap pula adanya hubungan asmara antara tersangka dengan ibu korban, yang terjalin saat ayah korban sedang bekerja di luar kota.
Pada kejadian pertama, tersangka menjemput korban di Kecamatan Wado lalu menyiramkan cairan air aki berwarna merah ke wajah korban. Peristiwa ini sempat tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Sedangkan pada kejadian kedua, tersangka yang sudah menyiapkan cairan tersebut melihat korban RFP berjalan sendirian, lalu berhenti dan menyiramkan cairan itu ke tubuh korban.
Pengembangan Kasus
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua botol bekas air aki, pakaian korban, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan upaya menutupi kejadian yang diduga dilakukan oleh ibu korban.
“Kami masih mendalami keterlibatan ibu korban, kemungkinan ia juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga masih menelusuri apakah ada motif lain di luar persoalan utang piutang,” jelas AKP Tanwin Nopiansah, Kasat Reskrim Polres Sumedang.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, kedua korban ditempatkan di Rumah Aman guna mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk pemulihan fisik maupun mentalnya. ***














