Aceh Singkil kompas1.id
– Sahuti keluhan warga tentang penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta (hajatan) khitan maupun pernikahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan sejumlah aturan demi kenyamanan bagi pengendara.
Aturan dituangkan hasil melalui kesepakatan bersama Kepala Desa yang berkaitan langsung dengan penutupan jalan jalur dua Gunung Meriah pada saat setiap pesta atau hajatan tersebut. Antara lain Desa Rimo, Lae Butar, Sianjo – anjo dan Desa Tanah Bara, Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Mulai dari pemberian izin penutupan jalan pada setiap acara pesta diberikan selama 3 hari jika menggunakan badan jalan. Kemudian penyediaan penggunaan pembatas jalan (water barrier) akan disiapkan oleh Dinas Perhubungan.
”Serta warga yang hendak menggunakan badan jalan jalur dua ini harus mengajukan surat permintaan 7 hari sebelum acara dan sanksi cabut izin diberlakukan apabila pemilik hajatan melanggar kesepatakan,”sebut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, Jum’at, 7 Agustus 2026.
Kemudian tambah Syam’un, menindaklanjuti aturan terhadap izin penutupan jalan saat acara hajatan di Aceh Singkil tersebut. Sebelumnya telah dibahas dalam rapat dan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Aceh Singkil, Serta Forum Komunikasi Pimpinan Camat (Forkopimcam) Gunung Meriah. Melalui sosialisasi itu, dinas perhubungan menyerap aspirasi dari masyarakat.
Seperti diketahui, penutupan badan jalan secara sepihak untuk acara pesta atau hajatan pribadi merupakan pelanggaran hukum jika tidak memiliki izin resmi dan tidak menyediakan jalur alternatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi diperbolehkan secara terbatas dengan regulasi yang sangat ketat.
Reporter Sabri










