Sengketa Lahan Desa Lae Saga: SHM 2 Ha Masuk Gugatan, Tergugat Klaim Penguasaan 10 Ha, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1,id
SUBULUSSALAM – Kasus sengketa perkara perdata mengenai lahan di Kampung Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam kembali dibahas dalam sidang lapangan di Pengadilan Negeri setempat .

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyertakan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AN Mirja Kusuma dengan luas 20.000 m² atau 2 hektar yang menjadi dasar gugatan perdata. Namun, pihak penggugat menyatakan bahwa selama ini terdapat upaya penguasaan dan pemanenan lahan seluas 10 hektar tanpa hak selama kurang lebih 5 tahun.

Akibat tindakan tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 Miliar.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada media, Berapa Ginting Cs,selaku tergugat menyampaikan hal-hal krusial yang diungkapkan selama sidang:

“Dokumen SHM yang diajukan penggugat hanya seluas 2 hektar, namun yang diklaim mereka di luar itu. Saat sidang lapangan, Kepala Dusun menyampaikan bahwa SHM yang dimiliki penggugat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga. Hal ini akan dibuktikan lebih lanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi.”

Hingga saat ini, sengketa ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik karena terdapat perbedaan luas klaim serta keabsahan dokumen hak atas tanah yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB