Sengketa Lahan Desa Lae Saga: SHM 2 Ha Masuk Gugatan, Tergugat Klaim Penguasaan 10 Ha, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1,id
SUBULUSSALAM – Kasus sengketa perkara perdata mengenai lahan di Kampung Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam kembali dibahas dalam sidang lapangan di Pengadilan Negeri setempat .

Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyertakan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AN Mirja Kusuma dengan luas 20.000 m² atau 2 hektar yang menjadi dasar gugatan perdata. Namun, pihak penggugat menyatakan bahwa selama ini terdapat upaya penguasaan dan pemanenan lahan seluas 10 hektar tanpa hak selama kurang lebih 5 tahun.

Akibat tindakan tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 Miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam keterangannya kepada media, Berapa Ginting Cs,selaku tergugat menyampaikan hal-hal krusial yang diungkapkan selama sidang:

Baca Juga:  Jalan Alternatif Kota Baharu Menuju Gunung Meriah, Licin Dan Berlumpur

“Dokumen SHM yang diajukan penggugat hanya seluas 2 hektar, namun yang diklaim mereka di luar itu. Saat sidang lapangan, Kepala Dusun menyampaikan bahwa SHM yang dimiliki penggugat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga. Hal ini akan dibuktikan lebih lanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi.”

Hingga saat ini, sengketa ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik karena terdapat perbedaan luas klaim serta keabsahan dokumen hak atas tanah yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Madrasah Nurul Ikhlas Gelar Pengajian dan Santunan Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
APBDes-DD Windusari Rp.1,3 Miliar! Kades Sebagai KPA dan Pemdes Pilih Diam Saat Dikonfirmasi. Kantor Desa “Kaya Kuburan” Jam 13.32 Tutup.
Polsek Margaasih Mediasi Keributan Warga di Kp. Daraulin Desa Nanjung, Masalah Selesai Secara Kekeluargaan*
Menilik Sisi Gelap Ekonomi Nasional: “Indonesian in the Deep” dan Tantangan Ekonomi Bawah Tanah
Sinergi dengan pemerintah Pusat Jadi Kunci Majukan kota Subulussalam
Wakhid Supriyanto Keluarga Besar IWO Indonesia DPC Purworejo menikahkan Puteri Nya.
Pengamanan Tabligh Akbar Dalam Rangka Memperingati pergantian tahun baru Islam 1448 H / 2026 M di wilayah hukum Polsek Margaasih*
Panitia PPHBI Desa Margaasih Gelar PHBI 1 Muharram 1448 H dan Tabligh Akbar, Polsek Margaasih Amankan Kegiatan*
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Madrasah Nurul Ikhlas Gelar Pengajian dan Santunan Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:30 WIB

Sengketa Lahan Desa Lae Saga: SHM 2 Ha Masuk Gugatan, Tergugat Klaim Penguasaan 10 Ha, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:07 WIB

APBDes-DD Windusari Rp.1,3 Miliar! Kades Sebagai KPA dan Pemdes Pilih Diam Saat Dikonfirmasi. Kantor Desa “Kaya Kuburan” Jam 13.32 Tutup.

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:28 WIB

Polsek Margaasih Mediasi Keributan Warga di Kp. Daraulin Desa Nanjung, Masalah Selesai Secara Kekeluargaan*

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:14 WIB

Menilik Sisi Gelap Ekonomi Nasional: “Indonesian in the Deep” dan Tantangan Ekonomi Bawah Tanah

Berita Terbaru