Kompas 1,id
SUBULUSSALAM – Kasus sengketa perkara perdata mengenai lahan di Kampung Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam kembali dibahas dalam sidang lapangan di Pengadilan Negeri setempat .
Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyertakan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AN Mirja Kusuma dengan luas 20.000 m² atau 2 hektar yang menjadi dasar gugatan perdata. Namun, pihak penggugat menyatakan bahwa selama ini terdapat upaya penguasaan dan pemanenan lahan seluas 10 hektar tanpa hak selama kurang lebih 5 tahun.
Akibat tindakan tersebut, pemilik lahan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,5 Miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dalam keterangannya kepada media, Berapa Ginting Cs,selaku tergugat menyampaikan hal-hal krusial yang diungkapkan selama sidang:
“Dokumen SHM yang diajukan penggugat hanya seluas 2 hektar, namun yang diklaim mereka di luar itu. Saat sidang lapangan, Kepala Dusun menyampaikan bahwa SHM yang dimiliki penggugat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Kepala Desa Lae Saga. Hal ini akan dibuktikan lebih lanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi.”
Hingga saat ini, sengketa ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik karena terdapat perbedaan luas klaim serta keabsahan dokumen hak atas tanah yang diperdebatkan oleh kedua belah pihak.













