Kompas1.id
Bekasi, 18 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa 109.000 butir narkotika dan obat-obatan terlarang serta 880.000 batang rokok ilegal tanpa cukai. Kegiatan ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis (18/6) di lokasi pemusnahan yang telah ditentukan .
Menurut Ryan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 270 KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, guna mencegah peredaran ulang dan penyalahgunaan barang sitaan. “Semua barang ini sudah melalui proses sidang dan putusan pengadilan yang inkrah, sehingga secara hukum wajib dimusnahkan,” ujarnya .
Proses penghancuran dilakukan secara terpisah: narkotika dilarutkan, dihancurkan, dan dinetralkan agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan rokok ilegal dibakar hingga habis dan diawasi ketat oleh tim pengawas serta saksi independen .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan ini sekaligus menjadi wujud transparansi penegakan hukum dan upaya menekan peredaran barang berbahaya serta barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Pihak kejaksaan menegaskan langkah serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukum Kota Bekasi.
HASBUNA














