Kejari Kota Bekasi Musnahkan 109 Ribu Butir Narkoba dan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bekasi, 18 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa 109.000 butir narkotika dan obat-obatan terlarang serta 880.000 batang rokok ilegal tanpa cukai. Kegiatan ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis (18/6) di lokasi pemusnahan yang telah ditentukan .

Menurut Ryan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 270 KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, guna mencegah peredaran ulang dan penyalahgunaan barang sitaan. “Semua barang ini sudah melalui proses sidang dan putusan pengadilan yang inkrah, sehingga secara hukum wajib dimusnahkan,” ujarnya .

Baca Juga:  Disdikbud Aceh Singkil Keluarkan Surat Edaran Libur Bagi Siswa dan Guru Jelang Idul Adha 1447 H

Proses penghancuran dilakukan secara terpisah: narkotika dilarutkan, dihancurkan, dan dinetralkan agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan rokok ilegal dibakar hingga habis dan diawasi ketat oleh tim pengawas serta saksi independen .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini sekaligus menjadi wujud transparansi penegakan hukum dan upaya menekan peredaran barang berbahaya serta barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Pihak kejaksaan menegaskan langkah serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukum Kota Bekasi.

HASBUNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas

Berita Terbaru