Kejari Kota Bekasi Musnahkan 109 Ribu Butir Narkoba dan 880 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Bekasi, 18 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa 109.000 butir narkotika dan obat-obatan terlarang serta 880.000 batang rokok ilegal tanpa cukai. Kegiatan ini dipastikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, pada Kamis (18/6) di lokasi pemusnahan yang telah ditentukan .

Menurut Ryan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 270 KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, guna mencegah peredaran ulang dan penyalahgunaan barang sitaan. “Semua barang ini sudah melalui proses sidang dan putusan pengadilan yang inkrah, sehingga secara hukum wajib dimusnahkan,” ujarnya .

Baca Juga:  Saatnya Garut Menetapkan Siaga Bencana

Proses penghancuran dilakukan secara terpisah: narkotika dilarutkan, dihancurkan, dan dinetralkan agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan rokok ilegal dibakar hingga habis dan diawasi ketat oleh tim pengawas serta saksi independen .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini sekaligus menjadi wujud transparansi penegakan hukum dan upaya menekan peredaran barang berbahaya serta barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesehatan masyarakat. Pihak kejaksaan menegaskan langkah serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban hukum di wilayah hukum Kota Bekasi.

HASBUNA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Tenggelam di Pantai Pangandaran
Kapolsek Margaasih Hadiri Sosialisasi Pelaporan Keuangan BUMDes, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas*
Kepsek SDN 1 Cinagara “Diduga Langgar UU KIP”! Proyek Pagar Benteng Siluman Tanpa Papan Proyek.
Kapolsek Margaasih Silaturahmi ke SMAN 1 Margaasih,Monitoring SPMB dan Pekan Olahraga Sekolah*
Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjit Satukan Warga Lewat Turnamen Tenis Meja dan Nobar Piala Dunia 2026
BERITA SIDANG LAPANGAN / PEMERIKSAAN TEMPAT Nomor Perkara : 2/Pdt.G/2026/PN Skl Lokasi : Desa Lae Saga, Dusun IV
Bentrokan Terjadi Saat Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan di Jakarta pusat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:26 WIB

Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Tenggelam di Pantai Pangandaran

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:25 WIB

Kapolsek Margaasih Hadiri Sosialisasi Pelaporan Keuangan BUMDes, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas*

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:11 WIB

Kepsek SDN 1 Cinagara “Diduga Langgar UU KIP”! Proyek Pagar Benteng Siluman Tanpa Papan Proyek.

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:07 WIB

Kapolsek Margaasih Silaturahmi ke SMAN 1 Margaasih,Monitoring SPMB dan Pekan Olahraga Sekolah*

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:43 WIB

Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Berita Terbaru