Wartawan Mengaku Dikeroyok dan Diintimidasi Saat Melakukan Investigasi di Setu, Bekasi

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1id
Bekasi, 16 Juni 2026 – Seorang wartawan mengaku menjadi korban pengeroyokan dan tindakan intimidasi oleh sekelompok massa saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jalan Cisaat, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Berdasarkan keterangan yang diterima, insiden bermula saat wartawan tersebut melakukan kegiatan investigasi di lokasi. Situasi yang semula berjalan biasa kemudian memanas dan berujung pada kericuhan yang melibatkan sejumlah orang di sekitar area kejadian.

Korban menyatakan dirinya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan serta tindakan intimidasi dari sekelompok orang. Ia juga menyebutkan nama seorang warga bernama Herman alias Kutil yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RW, diduga berperan sebagai provokator dalam kejadian tersebut. Perlu ditegaskan bahwa hal ini baru merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum; keterlibatan pihak yang disebutkan belum ada penetapan resmi dari penegak hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat peristiwa ini, aktivitas di sekitar lokasi sempat terganggu dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Korban dikabarkan berencana melaporkan kejadian ini ke kepolisian serta menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan dan perlindungan haknya.

Baca Juga:  KLARIFIKASI: GUDANG SOLAR DI TONTALETE MINUT TIDAK BENAR / HOAX*

Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang Pers
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut keselamatan dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya, yang secara tegas dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan bahwa: “Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Selanjutnya, Pasal 7 menegaskan: “Setiap wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dirinya”. Selain itu, Pasal 12 juga mengatur bahwa setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau mengganggu kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kronologi lengkap, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.

Semua pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan sampai ada keputusan hukum yang tetap dan berkekuatan hukum mutlak dari lembaga berwenang.

korwil Bekasi Hasbuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG
Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan
Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian
Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran
Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo: Sosok Pemimpin Berpengalaman Siap Bawa KONI Jawa Barat Pertahankan Takhta Juara Umum
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang
Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai
Berita ini 961 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo: Sosok Pemimpin Berpengalaman Siap Bawa KONI Jawa Barat Pertahankan Takhta Juara Umum

Berita Terbaru