Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, – KOMPAS1.ID || Postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding “ wartawan terima uang suap/uang pelicin” kini disorot publik. Warganet dan pengamat hukum meminta Hendri membuktikan ucapannya, sebab tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Dalam postingan Sabtu 7 Juni 2026 pukul 22.06 WIB, Hendri menulis: “…dia adalah penjilat nya kluarga adipati surya pasti dia dapat uang suap / uang pelicin sehingga semua kasus yang ada di way kanan yang berkaitan dengan pemerintah di bungkam sama salh satu wartawan tai ini”.

*Pakar Hukum: Tuduhan Suap Harus Ada Bukti*
Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat SH Mkn yang dimintai pendapat redaksi menegaskan, menuduh seseorang “menerima suap” adalah delik berat. Jika tidak dapat dibuktikan, pengunggah bisa terjerat UU ITE.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuduhan ‘menerima suap’ itu fitnah kalau tidak ada bukti. Alat buktinya harus kuat: transfer, rekaman, saksi. Kalau cuma ‘pasti dia dapat’ berdasarkan asumsi, itu bisa masuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3. Ancamannya pidana penjara,” ujar sumber hukum yang enggan disebut nama.

Hal senada disampaikan warganet bernama Ferdiansyah di kolom komentar: “Sampai Saat Ini Belum ada Putusan Hukum Yg Menyatakan Adipati Bersalah… Apakah Anda Ada Bukti. ???”

Baca Juga:  Tekad Kuat Heri Kusnadi Pimpin PWI Kabupaten Ogan Ilir

*PJS: Gunakan Saluran Resmi, Jangan Main Tuduh*
Hermansyah Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Way Kanan mengingatkan, masyarakat boleh kritik media. Tapi kalau menuduh wartawan terima suap, jalurnya jelas: lapor ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum dengan bukti.

“UU Pers sudah sediakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Pengaduan. Kalau ada bukti suap, serahkan ke polisi. Jangan lempar tuduhan di Facebook tanpa data. Itu merusak marwah profesi dan bisa jadi bumerang hukum bagi yang menuduh,” tegas sumber PJS.

*Redaksi Minta Klarifikasi Hendri*
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com telah mengirim pesan konfirmasi ke Hendri untuk meminta klarifikasi dan bukti atas tuduhan “uang suap/uang pelicin” tersebut, sesuai Hak Jawab Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri dan pihak “wartawan” yang dituding untuk memberikan keterangan berimbang.

*CATATAN HUKUM*: Pemberitaan ini berdasarkan tangkapan layar postingan publik di Facebook. Kata “oknum”, “diduga”, “menuding” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menjustifikasi pihak mana pun dan berkomitmen pada kode etik jurnalistik.

 

 

 

 

Sumber: kiriman Yudi Hutriwinata,S.H,CLTP

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Bojong Menteng Lakukan Perawatan Jalan Inspeksi D.I. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Cisangu Bawah
SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi
PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG
Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan
Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 04:48 WIB

Warga Bojong Menteng Lakukan Perawatan Jalan Inspeksi D.I. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Cisangu Bawah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:53 WIB

SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG

Berita Terbaru