Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, – KOMPAS1.ID || Postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding “ wartawan terima uang suap/uang pelicin” kini disorot publik. Warganet dan pengamat hukum meminta Hendri membuktikan ucapannya, sebab tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Dalam postingan Sabtu 7 Juni 2026 pukul 22.06 WIB, Hendri menulis: “…dia adalah penjilat nya kluarga adipati surya pasti dia dapat uang suap / uang pelicin sehingga semua kasus yang ada di way kanan yang berkaitan dengan pemerintah di bungkam sama salh satu wartawan tai ini”.

*Pakar Hukum: Tuduhan Suap Harus Ada Bukti*
Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat SH Mkn yang dimintai pendapat redaksi menegaskan, menuduh seseorang “menerima suap” adalah delik berat. Jika tidak dapat dibuktikan, pengunggah bisa terjerat UU ITE.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuduhan ‘menerima suap’ itu fitnah kalau tidak ada bukti. Alat buktinya harus kuat: transfer, rekaman, saksi. Kalau cuma ‘pasti dia dapat’ berdasarkan asumsi, itu bisa masuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3. Ancamannya pidana penjara,” ujar sumber hukum yang enggan disebut nama.

Hal senada disampaikan warganet bernama Ferdiansyah di kolom komentar: “Sampai Saat Ini Belum ada Putusan Hukum Yg Menyatakan Adipati Bersalah… Apakah Anda Ada Bukti. ???”

Baca Juga:  Personel Kodim 0412/Lampung Utara Sigap Pulihkan Koramil dan Asmil Usai Diterjang Cuaca Ekstrem

*PJS: Gunakan Saluran Resmi, Jangan Main Tuduh*
Hermansyah Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Way Kanan mengingatkan, masyarakat boleh kritik media. Tapi kalau menuduh wartawan terima suap, jalurnya jelas: lapor ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum dengan bukti.

“UU Pers sudah sediakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Pengaduan. Kalau ada bukti suap, serahkan ke polisi. Jangan lempar tuduhan di Facebook tanpa data. Itu merusak marwah profesi dan bisa jadi bumerang hukum bagi yang menuduh,” tegas sumber PJS.

*Redaksi Minta Klarifikasi Hendri*
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com telah mengirim pesan konfirmasi ke Hendri untuk meminta klarifikasi dan bukti atas tuduhan “uang suap/uang pelicin” tersebut, sesuai Hak Jawab Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri dan pihak “wartawan” yang dituding untuk memberikan keterangan berimbang.

*CATATAN HUKUM*: Pemberitaan ini berdasarkan tangkapan layar postingan publik di Facebook. Kata “oknum”, “diduga”, “menuding” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menjustifikasi pihak mana pun dan berkomitmen pada kode etik jurnalistik.

 

 

 

 

Sumber: kiriman Yudi Hutriwinata,S.H,CLTP

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BOS SMPN 4 Darma Rp.222 Juta : Honor Turun 78%, Admin Naik 140%, Konfirmasi Awak Media Belum Direspon Lengkap.
Dandim 0412/LU Ikuti Vicon Wapang TNI, Percepatan 35 Ribu KDKMP Jadi Fokus Nasional
Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bertema “Bukan Sekadar Hijrah Biasa” di Mesjid Besar Karangpawitan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terjun Langsung ke Disdik, Pantau Proses SPMB 2026
Marwah Wartawan Di Lecehkan ,Didampingi Kuasa Hukum Ferdiansyah Laporkan Hendri ke Polres Way Kanan: Postingan Facebook Serang Profesi & Sebar Foto Pribadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Bali Sadhar Utara Perkuat Sinergi dan Gelar Vaksinasi Rabies Massal
Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Tiga Pilar Kampung Bali Sadhar Utara Sinergi Cegah Penyebaran Penyakit Rabies
Polsek Sepauk Gerak Cepat Telusuri Laporan PETI di Sungai Kapuas, Lokasi Ternyata Masuk Wilayah Sekadau
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:09 WIB

BOS SMPN 4 Darma Rp.222 Juta : Honor Turun 78%, Admin Naik 140%, Konfirmasi Awak Media Belum Direspon Lengkap.

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:09 WIB

Dandim 0412/LU Ikuti Vicon Wapang TNI, Percepatan 35 Ribu KDKMP Jadi Fokus Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Bertema “Bukan Sekadar Hijrah Biasa” di Mesjid Besar Karangpawitan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:54 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terjun Langsung ke Disdik, Pantau Proses SPMB 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:50 WIB

Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE

Berita Terbaru