Tuduh Wartawan Terima Suap, Hendri Diminta Buktikan Ucapan atau Hadapi UU ITE

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN, – KOMPAS1.ID || Postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding “ wartawan terima uang suap/uang pelicin” kini disorot publik. Warganet dan pengamat hukum meminta Hendri membuktikan ucapannya, sebab tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Dalam postingan Sabtu 7 Juni 2026 pukul 22.06 WIB, Hendri menulis: “…dia adalah penjilat nya kluarga adipati surya pasti dia dapat uang suap / uang pelicin sehingga semua kasus yang ada di way kanan yang berkaitan dengan pemerintah di bungkam sama salh satu wartawan tai ini”.

*Pakar Hukum: Tuduhan Suap Harus Ada Bukti*
Praktisi hukum Way Kanan, Rahmat Hidayat SH Mkn yang dimintai pendapat redaksi menegaskan, menuduh seseorang “menerima suap” adalah delik berat. Jika tidak dapat dibuktikan, pengunggah bisa terjerat UU ITE.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuduhan ‘menerima suap’ itu fitnah kalau tidak ada bukti. Alat buktinya harus kuat: transfer, rekaman, saksi. Kalau cuma ‘pasti dia dapat’ berdasarkan asumsi, itu bisa masuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 3. Ancamannya pidana penjara,” ujar sumber hukum yang enggan disebut nama.

Hal senada disampaikan warganet bernama Ferdiansyah di kolom komentar: “Sampai Saat Ini Belum ada Putusan Hukum Yg Menyatakan Adipati Bersalah… Apakah Anda Ada Bukti. ???”

Baca Juga:  Kemenko Polkam Genjot Penguatan Talenta Siber di Poltek SSN, Bidik Lonjakan Skor GCI Indonesia

*PJS: Gunakan Saluran Resmi, Jangan Main Tuduh*
Hermansyah Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber Way Kanan mengingatkan, masyarakat boleh kritik media. Tapi kalau menuduh wartawan terima suap, jalurnya jelas: lapor ke Dewan Pers atau aparat penegak hukum dengan bukti.

“UU Pers sudah sediakan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Pengaduan. Kalau ada bukti suap, serahkan ke polisi. Jangan lempar tuduhan di Facebook tanpa data. Itu merusak marwah profesi dan bisa jadi bumerang hukum bagi yang menuduh,” tegas sumber PJS.

*Redaksi Minta Klarifikasi Hendri*
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Jurnallampung.com telah mengirim pesan konfirmasi ke Hendri untuk meminta klarifikasi dan bukti atas tuduhan “uang suap/uang pelicin” tersebut, sesuai Hak Jawab Pasal 5 ayat 3 UU Pers.

Redaksi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi Hendri dan pihak “wartawan” yang dituding untuk memberikan keterangan berimbang.

*CATATAN HUKUM*: Pemberitaan ini berdasarkan tangkapan layar postingan publik di Facebook. Kata “oknum”, “diduga”, “menuding” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Redaksi tidak menjustifikasi pihak mana pun dan berkomitmen pada kode etik jurnalistik.

 

 

 

 

Sumber: kiriman Yudi Hutriwinata,S.H,CLTP

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru