Nadiem Bacakan Pleidoi: Apresiasi Para Presiden, Syukur Bisa Pulih di Rumah Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan penghormatan mendalam kepada para pemimpin bangsa dan rasa syukur atas dukungan luas yang diterimanya.

Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, warisan demokrasi yang dibangun para pemimpin tersebut menjadi landasan baginya untuk tetap memiliki hak konstitusional menyampaikan pembelaan diri di pengadilan.

“Warisan demokrasi yang Bapak/Ibu bangun, itulah yang memungkinkan saya hari ini hadir, berbicara, dan membela hak saya sebagai warga negara di sini,” ujar Nadiem dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain kepada para presiden, Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan. Ia menilai perhatian publik sangat berharga dan turut membantu mengungkap fakta-fakta sebenarnya selama proses hukum berlangsung.

Nadiem juga mengungkapkan rasa syukur besar karena diizinkan menjalani masa pemulihan kesehatan di rumah setelah menjalani operasi kelima. Setelah hampir sembilan bulan berada di penjara, ia mengaku sangat bahagia dan bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keempat anaknya. Menurutnya, kebersamaan dengan keluarga menjadi sumber kekuatan utama untuk memulihkan kondisi fisik maupun mentalnya.

Baca Juga:  *SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR RINGKUS PENGEDAR SABU DI MERANJAT III, KOMITMEN BERANTAS NARKOBA TERUS DIGENCARKAN*

Apresiasi juga disampaikan kepada dokter dan tenaga medis yang merawatnya, pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, serta alumni program Kampus Merdeka. Tak ketinggalan, ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum, para akademisi, dan tokoh hukum yang terus berdiri memberikan dukungan moral maupun pemikiran hukum.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang dinilai berasal dari hasil tindak pidana. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa mengusulkan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Saat ini, majelis hakim masih menunggu pembelaan lengkap dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.*** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Aceh Syariah HUT ke-53, Pinca Singkil Perkuat Amanah Lewat Aksi Sosial dan Pelayanan
POLSEK MARGAASIH SIAGAKAN PERSONEL AMANKAN FINAL PIALA PRESIDEN PERSIB VS PERSEBAYA
Dispora Apresiasi Terselenggaranya Kejuaraan Badminton Piala Komando Pussenif
PASTIKAN SUPLAI, BULOG OPTIMALKAN DISTRIBUSI BERAS PREMIUM KE RETAIL MODERN
PERERAT SILATURAHMI, KAPOLSEK MARGAASIH BERTEMU PIMPINAN PONPES DARUL MA’ARIF
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Pemulutan Selatan
Bupati Ogan Ilir Pejabat Yang Tidak Menghadiri Pelantikan PWI Bukan Mitra
‎Desa Teluk Nibung Pulau Banyak Bakal Ditetapkan jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Bank Aceh Syariah HUT ke-53, Pinca Singkil Perkuat Amanah Lewat Aksi Sosial dan Pelayanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:37 WIB

POLSEK MARGAASIH SIAGAKAN PERSONEL AMANKAN FINAL PIALA PRESIDEN PERSIB VS PERSEBAYA

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Dispora Apresiasi Terselenggaranya Kejuaraan Badminton Piala Komando Pussenif

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

PERERAT SILATURAHMI, KAPOLSEK MARGAASIH BERTEMU PIMPINAN PONPES DARUL MA’ARIF

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Respons Cepat Laporan Warga, Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Sabu di Pemulutan Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:08 WIB