KOMPAS1.ID
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan penghormatan mendalam kepada para pemimpin bangsa dan rasa syukur atas dukungan luas yang diterimanya.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, serta Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, warisan demokrasi yang dibangun para pemimpin tersebut menjadi landasan baginya untuk tetap memiliki hak konstitusional menyampaikan pembelaan diri di pengadilan.
“Warisan demokrasi yang Bapak/Ibu bangun, itulah yang memungkinkan saya hari ini hadir, berbicara, dan membela hak saya sebagai warga negara di sini,” ujar Nadiem dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kepada para presiden, Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan. Ia menilai perhatian publik sangat berharga dan turut membantu mengungkap fakta-fakta sebenarnya selama proses hukum berlangsung.
Nadiem juga mengungkapkan rasa syukur besar karena diizinkan menjalani masa pemulihan kesehatan di rumah setelah menjalani operasi kelima. Setelah hampir sembilan bulan berada di penjara, ia mengaku sangat bahagia dan bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keempat anaknya. Menurutnya, kebersamaan dengan keluarga menjadi sumber kekuatan utama untuk memulihkan kondisi fisik maupun mentalnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada dokter dan tenaga medis yang merawatnya, pengemudi ojek online, guru, dosen, mahasiswa, serta alumni program Kampus Merdeka. Tak ketinggalan, ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum, para akademisi, dan tokoh hukum yang terus berdiri memberikan dukungan moral maupun pemikiran hukum.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang dinilai berasal dari hasil tindak pidana. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa mengusulkan hukuman tambahan sembilan tahun penjara.
Saat ini, majelis hakim masih menunggu pembelaan lengkap dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.*** Red














